Daruba, malutpost.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara secara terang-terangan mengakui, pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD beberapa hari kemarin cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengakuan itu dibuktikan dengan ucapan permohonan maaf Bupati Rusli Sibua, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali kepada tiga unsur pimpinan DPRD Pulau Morotai.
Permohonan maaf itu dilakukan setelah DPRD secara kelembagaan menolak pemberhentian dan pengangkatan Sekwan. Karena pergantian tersebut dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD Pulau Morotai.
Akhirnya Plt Sekwan Suryana Kharie tak dilibatkan dalam agenda DPRD. Bahkan diusir keluar dari ruangan rapat internal pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki saat dikonfirmasi perihal itu membenarkan, Sekda M. Umar Ali datang menemuinya dan dua unsur pimpinan DPRD lainnya, untuk menyampaikan permohonan maaf Bupati Rusli Sibua, terkait pergantian Sekwan yang cacat prosedur.
“Tadi (Rabu) Sekda datang menyampaikan permintaan maaf Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekwan. Jadi mengakui pergantian itu cacat prosedur,” ungkapnya saat diwawancarai malutpost.com, Rabu (23/4/2025).
Politisi PDIP itu menambahkan, Pemkab juga akan membuat surat pemberitahuan ke lembaga DPRD sebagai pemenuhan admistrasi pergantian Sekwan yang sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD.
“Selain permintaan maaf, Pemda juga akan membuat surat pemberitahuan ke DPRD. Karena setelah pernyataan lembaga DPRD kemarin, ternyata sudah dicover oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan langsung dikonfirmasikan ke Pemda Morotai. Itu yang disampaikan Pak Sekda. Tapi entah sebagai teguran atau lainnya kita belum tahu jelas,” katanya.
Meski demikian, sambung dia, Sekwan yang baru diganti sudah mulai melaksanakan tugas. Hanya saja, belum dilibatkan dalam agenda-agenda pembahasan internal DPRD. Karena puluhan wakil rakyat tersebut, masih menunggu surat resmi dari Pemkab.
“Jadi Sekwan yang baru diganti sudah mulai bekerja. Tapi untuk rapat internal lembaga tadi, antara pimpinan dan anggota memang Sekwan belum bisa gabung bersama kita, ketika masuk kita keluarkan,” ujarnya.
Namun Rizki menegaskan, secara kelembagaan DPRD tetap menjaga hubungan baik dengan Pemkab sebagai mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tapi pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan pengawasan sesuai tugas dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Saya tegaskan hubungan kedua lembaga ini tetap harmonis. Jadi setelah prosedur ini, sikap kita secara lembaga tetap komitmen. Karena proses pemberitahuan itu tetap menjadi dasar kita. Intinya kami tetap menjalin kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (cr-05)