Site icon MalutPost.com

Dinilai Cacat Prosedur, DPRD Pulau Morotai Tolak Keputusan Bupati Rusli Sibua Ganti Sekwan

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto, saat menyatakan sikap menolak keputusan Bupati Rusli Sibua mengganti Sekretaris DPRD.

Daruba, malutpost.com – Keputusan Bupati, Rusli Sibua yang melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, termasuk pemberhentian Sekretaris DPRD dinilai ugal-ugalan dan cacat prosedur.

Langkah bupati tersebut memicu perlawanan dari DPRD. Pasalnya, keputusan Bupati, Rusli Sibua dalam memberhentikan Husen Mony dari jabatan Sekretaris DPRD, dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan lantaran keputusan tersebut tanpa sepengetahuan unsur pimpinan DPRD.

Tiga unsur pimpinan beserta sejumlah anggota DPRD Pulau Morotai secara terbuka menyatakan sikap, menolak pergantian jabatan Sekwan, dengan alasan tidak sesuai prosedur.

Karena berdasarkan ketentuan pasal 202 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sifatnya mutasi dijelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekretariat DPRD melalui keputusan bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Kemudian diperkuat dengan pasal 207 ayat 2 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pulau Morotai nomor 1 tahun 2024 yang mengatur pergantian tersebut.

Atas dasar itu, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki menegaskan, pergantian Sekwan yang dilakukan Bupati Rusli Sibua melalui surat keputusan nomor 821.22/12/KEP-PM/2025 sangat bertentangan dengan perudang-undangan juga tata tertib DPRD. Sebab pengambilan keputusan pemberhentian itu, tanpa ada koordinasi serta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.

“Selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, bupati seharusnya paham dan patuh terhadap amanah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu, secara kelembagaan DPRD mencermati pergantian Sekretaris DPRD cacat prosedur atau inprosedural,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, prosedur yang seharusnya dilakukan bupati yaitu, menyurati pimpinan DPRD dengan menyampaikan tiga nama calon Sekwan kepada pimpinan DPRD, yang terlebih dahulu dibicarakan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya pimpinan DPRD menyurat satu nama yang dianggap layak sebagai Sekwan, untuk diangkat dan ditetapkan melalui surat keputusan bupati.

“Mencermati inproseduralnya pergantian Sekwan, maka secara kelembagaan DPRD menolak hadirnya Sekwan yang baru diangkat, melalui keputusan bupati untuk melaksanakan tugasnya di lingkungan lembaga DPRD. Dan meminta bupati segera menarik kembali atau membatalkan surat keputusan bupati nomor 821.22/12/KEP-PM/2025,” jelasnya.

Rizki menuturkan, pergantian Sekwan secara normatif merupakan kewenangan bupati. Namun, ada norma atau prosedur yang harus dipatuhi dalam pergantian tersebut. Karena lembaga DPRD menghendaki agar Sekwan yang ditempatkan di lingkungan DPRD, mestinya sesuai dengan penilaian DPRD demi menjamin langgengnya komunikasi atar kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Morotai.

“Oleh karena itu sebagai rekan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagai mitra kerja, DPRD meminta kepada bupati untuk mengedepankan faktor komunikasi yang sehat antar kedua lembaga, demi menjamin kelanggengan pelaksanaan roda pemerintahan daerah kedepan,” pungkasnya. (cr-05)

Exit mobile version