Sofifi, malutpost.com — Pejabat Pemprov Maluku Utara (Malut) diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Terkait LHKPN ini telah di bahas bersama oleh Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe, Sekda Malut Samsuddin A Kadir serta seluruh pimpinan OPD di kantor gubernur Maluku Utara, Rabu (9/4/2025).
Penyampaian LHKPN sesuai ketentuan Pergub sampai pada 12 April 2025. Apabila ada yang belum menyampaikan hingga batas waktu tersebut, maka dipastikan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) akan dipotong 50 persen.
“Rapat seluruh OPD untuk segera menyelesaikan LHKPN dijadwalkan tanggal 12 April 2025 harus selesai,” kata Wagub Sarbin.
Selain LHKPN, orang nomor dua di Pemprov Malut ini menegaskan, seluruh OPD harus memperhatikan temuan-temuan yang belum selesai.
“LHKP ini bagi penjabat eselon II dan ASN terkait, harus segera selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan KPK,” tegas Sarbin.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali juga menegaskan, jika ada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN maka TTP dipotong 50 persen.
Menurutnya, soal LHKP ini sudah seharusnya ada sanksi tegas agar yang bersangkutan memperhatikan dan bisa segera selesaikan.
“Tanggal 12 batas waktu, kalau tidak ada yang masukan maka dapat sanksi TTP di potong 50 persen,” tegas Nirwan. (nar)