Site icon MalutPost.com

Paslon 02 Pilbup Taliabu Tolak Hasil Pleno Perolehan Suara usai PSU, Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Rismanto Tari, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

Bobong, malutpost.com — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi menolak semua hasil pleno penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu setelah pemungutan suara ulang atau PSU pada, Senin (7/4/2025).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan paslon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, Rismanto Tari kepada malutpost.com, Senin (7/4/2025).

Rismanto menegaskan, pihaknya menolak hasil pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk seluruhnya. Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, menurutnya ada beberapa pelanggaran yang terjadi di TPS yang belum diselesaikan baik di tingkat PPK hingga KPU namun tetap disahkan.

“Bahkan saat penetapan perolehan suara pasangan calon tanpa melibatkan saksi pasangan calon 02 dan 03. Padahal waktu scorsing sidang hingga pukul 18.30 WIT, namun saat kami sampai di KPU tepat pada pukul 18.30 ternyata KPU sudah mengesahkan perolehan suara masing – masing pasangan calon,” ujar Rismanto.

Untuk itu, Ketua DPC PPP Pulau Taliabu ini menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi akan mengajukan gugatan kembali ke mahkamah konstitusi alias MK sesuai waktu yang diberikan oleh KPU selama 3 hari kedepan.

Kata dia, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan ke MK lantaran beberapa pelanggaran yang terjadi di TPS belum diselesaikan namun disahkan oleh KPU.

“Kami dari pasangan 02 akan mendaftarkan gugatan ke MK,” tandasnya. (nox)

Exit mobile version