Site icon MalutPost.com

Politik Vs kebobrokan Demokrasi

Oleh: Sahib Munawar.S.Pd,I.M.Pd

Masalah moralitas dalam dunia politik dianggap sebagai sesuatu yang kabur.Hal ini terjadi karena begitu  banyak  yang mengembangkan moral partisan,eksklusif dan tertutup.

Politik dicitrakan sebagai akal akalan dan perebutan kekuasaan saja.Rakyat seolah kehilangan daulatnya sendiri karena konomi semakin tidak jelas arahnya.

Akhirnya korupsi semakin merajalela dan kaum politisi sibuk mengurus dirinya sendiri atau memainkan kartu politiknya untuk kepentingan kaumnya dan oligarki diam diam menggeser spirit demokrasi.

Dan Agama yang diharapkan mampu mencerahkan malah tampil sebagai jubah atau topeng politisi untuk menggoda warga dengan dalil bahwa Politik Agama itu penting.!.

Politik uang dalam pemilihan umum baik dari tingkat daerah maupun nasional itu terus merajalela seperti halnya di Daerah Maluku Utara kontestasi politik tanpa uang tidak akan berjalan dengan mulus atau istilah lain bisa menang dalam pertarungan, bahkan Agama juga dijadikan dagangan oleh elite politik yang berkuasa di daerah tersebut.

Pemilu yang bebas, jujur dan adil itu dipertanyakan oleh khalayak  umum.
Apakah bebas, jujur dan adil dalam kontestasi politik demokrasi itu benar bersih.!. Buktinya banyak kecurangan pada saat pencoblosan sampai pleno/ perhitungan suara.

Paslon yang tidak senang dengan kemenangan oleh paslon yang lain akhirnya melakukan gugatan ke MK meskipun mengeluarkan uang dengan ratusan juta rupiah asalkan gugatannya dapat diterima.

Baca Halaman Selanjutnya..

Negara penganut demokrasi belum tentu menjamin adanya sebuah sistem yang bebas kepentingan. Karena Ketidakjujuran serta hukum yang seolah olah mati suri ini menghasilkan manusia  komperador.

Manusia komperador cenderung mementingkan kepentingan diri serta golongannya tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Parahnya perilaku korupsi kini menjadi budaya populer yang jauh akan adanya perasaan malu dan bersalah.Seolah olah sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Setidaknya hal ini terlihat dari sikap (kebijakan) pemerintah yang enggan menasionalisasikan beberapa perusahaan asing yang menguasai sektor sektor yang seharusnya dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah.

Terbukti seperti di Maluku Utara perusahaan yang dikuasai asing seperti di Halmahera PT IWIP Halten/Haltim dan PT Haritta Kepulauan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Padahal sejatinya para pendiri bangsa menyerukan sosio demokrasi agar pemerintah dapat menjamin kesejahteraan rakyat.

Sadar ataupun tidak kini Indonesia yang disebut sebagai salah satu negara berkembang sedang mengalami proses industrialisasi dari pabrik pabrik negara negara maju.

Baca Halaman Selanjutnya..

Demokrasi atau pun sosio demokrasi yang diyakini para pendiri bangsa sebagai jalan untuk mensejahterakan  rakyat belum begitu sepenuhnya telah dijalankan secara ideal di tengah peta percaturan industrialisasi yang semakin mengglobal.

Hal ini kemudian bermuara pada  satu  permasalahan dalam demokrasi  Indonesia yang masih berproses yakni ketidakpercayaan  masyarakat terhadap proses demokrasi dan perpolitikan Indonesia.

Dapat dianalogikan bahwa jika  kita sebagai anggota dari sebuah organisasi, jika organisasi tersebut memperjuangkan  hak hak serta kepentingan  anggotanya maka dapat dipastikan anggotanya akan  menunjukkan kinerja serta  loyalitas yang bagus pada organisasi tersebut.

Begitu pula dengan hubungan negara dan warga negaranya jika negara mampu  mengayomi segala hakhak dasar warganya maka sikap acuh terhada negara akan sirna serta rasa nasionalisme akan tumbuh.

Karakter utama masyarakat Indonesia dan Maluku Utara pada  khususnya yang cenderung  pragmatis dengan adagium uang memang bukan segalanya tetapi segalanya butuh uang.

Ketika ilmu politik selalu tunduk pada ranah  ilmiah  empirik  maka  yang  terlihat hanyalah  pertarungan kekuasaan dan kepentingan.

Tidak hanya ilmu politik, pengamat dan akademisi tapi organisasi juga ikut terlibat untuk memuluskan kepentingan politik oligarki. Tatkala  politik  yang nampak hanyalah berupa kisah kisah buruk pertikaian sehari hari.

Baca Halaman Selanjutnya..

Maka Perlu kiranya khalayak dan politisi ini berfilsafat politik dan merenungkan apa yang sebenarnya terjadi. Berfilsafat politik berarti memandang secara  reflektif pergumulan tata hidup manusia sehari hari.
Salah satu filsuf politik yang layak untuk dibahas adalah Jean Jacques Rousseau.

Pemikiran Rousseau telah menjadi  inspirasi eksperimen demokrasi  bagi para revolusi Perancis  pada  akhir abad 18. Dia begitu mengutuk monarki  absolut dan masyarakat penindas  serta menuntut kembalinya kebebasan manusia.

Pemikiran Rousseau telah  menjadi pemikiran filsafat klasik. Hal ini  berarti pemikirannya tersebut relevan untuk berbagai zaman, lintas ruang dan waktu.

Dengan melihat kembali pemikiran filsafat politik Rousseau diharapkan sidang pembaca memiliki gambaran pada makna kebebasan moral dan politik.

Rousseau tentang kontrak sosial dan kedaulatan rakyat. Rousseau berargumen bahwa kebebasan adalah suatu keadaan tidak terdapatnya keinginan manusia untuk menaklukan sesamanya.

Manusia merasa bebas dari ketakutan akan kemungkinan terjadinya penaklukan atas dirinya baik secara persuasif maupun kekerasan.

Selain itu dia juga berargumen bahwa manusia bebas adalah manusia yang patuh pada hukum dan peraturan (mematuhi hukum  bukan yang membuat hukum) tetapi tidak menjadikan dirinya budak sehingga kebebasan yang dimiliki tidak mengarah pada anarki sosial.

Baca Halaman Selanjutnya..

Manusia bebas inilah yang kemudian bersepakat untuk membentuk suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama inilah yang disebut sebagai kedaulatan rakyat.

Rousseau menginginkan  kehidupan yang seimbang serta kebebasan yang nyata di dalam komunitas sederhana.  Masyarakat seperti itu menurutnya tercipta dari kontrak sosial.Kontrak tersebut bukan bertujuan untuk membatasi namun menciptakan kebebasan dalam bentuk tertinggi.

Kedaulatan rakyat harus ditegakkan agar manusia dalam masyarakat dan negara tidak terasing. Kedaulatan  rakyat  bermakna suatu pemerintahan diselenggarakan oleh rakyat dan bertanggung jawab pada rakyat. Dengan kedaulatan berarti rakyat menjalankan suatu pemerintahan dengan satu Politik.

Walaupun setiap rakyat memiliki pemikiran yang berbeda namun selama perbedaan tersebut membawa mereka pada kepentingan bersama maka kehendak rakyat itulah yang  disebut Rousseau sebagai basis bagi konstruksi negara dan undang undang.

Pandangan Rousseau terhadap Undang undang  harus  merupakan ungkapan  kehendak umum. Tidak ada perwakilan rakyat karena  kehendak  rakyat tidak  dapat  diwakili.

Rakyat sendiri harus berkumpul dan menyatakan kehendaknya melalui perundangan yang diputuskan.Pemerintah yang kemudian melaksanakan keputusan tersebut.

Jika rakyat yang memerintah sendiri dan secara langsung maka tidak diperlukan lagi undang undang dasar atau konstitusi karena yang dikehendaki rakyat adalah  hukum.

Baca Halaman Selanjutnya..

Jeans Rousseau menjelaskan konstitusi atau undang undang dasar yang disetujui dalam pakta sosial harus  dipatuhi oleh seluruh warga negara.

Oleh karena itu, apabila hukuman mati dijatuhkan pada seorang warga negara karena membunuh warga yang lain maka hukuman tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus diterima.

Angin reformasi mewarnai perubahan kehidupan politik Indonesia pasca keruntuhan Soeharto. Berbagai pihak mulai menyuarakan jalan kemanusiaan dan mengembalikan manusia pada martabatnya.

Mereka mulai menyerukan berbagai pembenahan yang harus dilakukan pemerintah termasuk penegakan hukum. Namun, pemerintah tidak sepenuhnya berpegang pada rakyat  walaupun memakai kredo demokrasi. Mereka lebih berpihak pada pasar.

Salah satu intrik politik nasional yang mengemuka adalah terbunuhnya pejuang HAM (Hak Asasi Manusia), Munir Said Thalib. Dia menjadi tumbal sistem plutokrasi yang berjalan dalam  perpolitikan Indonesia.

Ironisnya hukum yang ditegakkan terbentur tembok kekuasaan. Hukum yang ada seolah  mengikuti apa yang diinginkan penguasa.

Demokrasi Rousseau  bukanlah bersifat  demagogi  yang  berkedok demokrasi tetapi  merupakan representasi  dari  kehendak umum.

Baca Halaman Selanjutnya..

Setiap pemegang kekuasaan harus berkiblat pada kehendak umum bukan berpijak pada mayoritas apalagi penguasa pasar. Seyogyanya pemerintah mulai melihat tujuan bersama dalam kehendak umum yang disuarakan  oleh rakyat.

Rousseau merasa pendidikan HAM bukan diberikan pada siswa dengan paksaan tetapi disesuaikan dengan perkembangan usianya.

Dia memberikan contoh pada usia dini, anak-anak tidak perlu dijejali dengan dogma-dogma agama tetapi diberikan pembinaan kepekaan perasaan dengan pengamatan langsung.

Kesimpulan

Demokrasi Rousseau tidak  terlepas dari teori sentralnya  pada kebebasan dan kehendak  umum. Demokrasi sebagai tata kelola rakyat selalu berbasis pada kebebasan dan kehendak umum.

Bagi John Locke pemerintahan  yang baik seharusnya dipisahkan  menjadi  tiga yakni legislatif, eksekutif dan federatif pemerintahan yang baik bagi Rousseau tidak perlu dibagi karena dapat memecah keutuhan negara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Rousseau beranggapan bahwa demokrasi yang ideal tidak akan pernah ada karena sangat kecil kemungkinan  manusia memperjuangkan kepentingan umum.

Namun Rousseau juga berpendapat kepentingan umum pasti selalu ada walaupun dibayangi oleh  kepentingan pribadi.

Selama kebebasan berpendapat bagi jeans Rousseau dijunjung tinggi dalam kehidupan politik dan musyawarah  dalam merancang kebijakan dilakukan, maka pemerintahan telah mengarah pada demokrasi idealnya Rousseau.

Ketika kehendak umum selalu dikedepankan maka kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat secara tidak langsung akan tercapai. Sekian semoga bermanfaat. (*)

Exit mobile version