Sanana, malutpost.com — Kebijakan efisiensi Anggara melalu instruksi presiden berdampak pada tenaga honorer baik di kementerian hingga ke pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara, Amanah Upara, Rabu (12/2/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, keputusan merumahkan ribuan tenaga honorer disinyalir dampak dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan anggaran negara untuk kepentingan pembangunan Indonesia terutama untuk makan bergizi gratis yang merupakan program prestisius pemerintahan Prabowo-Gibran.
Namun, apakah kebijakan mengefisiensi anggaran untuk makan bergizi gratis dan pembangunan Indonesia yang kemudian berdampak pada kebijakan merumahkan ribuan tenga honorer adalah sebuah solusi yang tepat, tentu saja tidak.
“Ternyata kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer bukan sebuah solusi justru menambah masalah sosial seperti melahirkan kemiskinan dan pengangguran baru bahkan menambah penderitaan rakyat,” katanya.
Ia menyebut, kebijakan Presiden Prabowo bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Hak ini berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Menurutnya, pemerintah seharusnya taat pada UUD 1945. Jika merumahkan tenaga honorer harus mencari solusinya seperti memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer yang dirumahkan atau mengadakan program-program yang mendukung kesejahteraan mereka dengan menyiapkan lapangan kerja.
“Apakah pemerintah tidak menyadari bahwa tenang honorer yang dirumahkan juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya, baik hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tuturnya.
“Kemudian hak untuk mendapatkan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer tanpa ada solusi justru pemerintah mengabaikan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tambahnya.
Dikatakan, kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer untuk kepentingan makanan bergizi gratis tanpa ada solusi justru semakin menyengsarakan rakyat, karena kebanyakan tenaga honorer adalah usia produktif yang rata-rata sudah berkeluarga.
“Masyarakat sangat mendukung dengan kebijakan Makan Bergizi Gratis karena anak-anak mendapatkan makan gratis dari pemerintah tetapi miris orang tuanya dirumahkan dari tenaga honorer,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang sudah merumahkan tenaga honorer alangkah baiknya membayar gaji mereka di bulan sebelumnya.
“Pemerintah daerah yang memiliki APBD cukup untuk membayar gaji honorer alangkah baiknya dipertahankan tenaga honorer yang dibutuhkan oleh daerah seperti tenaga guru, kesehatan dan penyuluh pertanian,” pungkasnya. (ham)