Sanana, malutpost.com — Anggaran dana desa (DD) Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupeten Kepulauan Sula, Maluku Utara 2024 senilai Rp9 juta untuk pengadaan tempat sampah dialihkan untuk pelaksanaan festival tanjung waka (FTW).
Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi mengatakan, anggaran tersebut telah dianggarkan untuk partisipasi dan mendukung pelaksanaan FTW.
Menurut Kamarudin, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah ploting anggaran tersebut di semua desa di Kepulauan Sula lewat pos seni dan budaya.
Menanggapi hal ini, akademisi STAI Babussalam Sula, Mochtar Umasugi angkat bicara. Kandidat doktor ini mempertanyakan legalitas dana desa yang diperuntukkan untuk kegiatan pemerintah daerah tersebut.
Mochtar mengatakan, jika memang telah tersedia alokasi anggaran khusus untuk seni dan budaya, mengapa sampai ada kebutuhan untuk meminjam anggaran dari program lain.
Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada ketidaksinkronan dalam perencanaan anggaran atau ketidaktepatan dalam realisasi pencairan dana desa.
” Selain itu, menurut saya, praktik meminjam dana desa untuk keperluan daerah tetap harus dipertanyakan legalitasnya,” katanya, Senin (10/2/2025).
Baca Halaman Selanjutnya..
Ia menyebut, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan praktik serupa akan terus terjadi.
“Praktik ini pada akhirnya dapat berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” terang Mochtar.
Karena itu, perlu ada penjelasan yang lebih transparan dari pihak terkait, baik dari Inspektur Inspektorat maupun kepala desa agar tidak ada kesan bahwa anggaran digunakan secara tidak semestinya.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dan anggaran daerah dikelola, sehingga tidak ada celah bagi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Waisakai Mashun Umasugi juga mengungkapkan bahwa, anggaran pengadaan tempat sampah senilai Rp9.000.000 telah dipinjam untuk mendukung pelaksanaan festival tanjung waka dengan janji akan diganti setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa,” pungkas dia. (ham)