Site icon MalutPost.com

Putusan Inkracht, Muhaimin Syarif Jalani Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Muhaimin Syarif (Dok.Jawa Pos)

Ternate, malutpost.com – Vonis 2,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif sudah menerima surat eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, sejak 14 Januari 2025.

Pihak terdakwa tidak lagi melakukan upaya hukum lain. Itu artinya kedua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU sudah menganggap putusan PN Ternate berkekuatan hukum tetap.

“Surat eksekusi dari JPU KPK sudah kami terima yang menerangkan bahwa, pihak JPU juga tidak lagi ada upaya hukum lain baik banding ataupun yang lainnya,” kata Mustakim La Dee salah satu PH terdakwa Muhaimin Syarif, Rabu (5/2/2025).

Dengan adanya surat eksekusi, Mustakim mengatakan, semua hak dari terdakwa sebagai terpidana bisa terpenuhi, baik menjalankan proses hukum maupun hak lainnya.

“Adanya surat eksekusi itu, maka penanganan kasus yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif sudah dianggap selesai,” tandasnya.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif terbukti memberikan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp.2 miliar lebih kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun berbagai proyek lainya di Maluku Utara.

Putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp.150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Putusan kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 KUHAP atau peraturan hukum lainya yang berkaitan dengan perkara lain. (one)

Exit mobile version