Sanana, malutpost.com — Polres Kabupaten kepulauan Sula, Maluku Utara menerima 20 laporan polisi (LP) dan 19 aduan dari masyarakat selama Januari 2025.
“Dari 1 sampai 31 Januari 2025, SPKT Polres Kepuluan Sula menerima 20 laporan polisi dan 19 aduan,” kata KA SPKT Polres Kepulauan Sula, Ipda Rizal Polpoke, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, dari 20 laporan polisi ini yang paling terbanyak itu kasus penganiayaan sebanyak 12 kasus. Sementara yang sisanya itu kasus pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perantaraan anak dalam rumah tangga.
Sedangkan untuk pengaduan, kata dia, yang paling terbanyak itu pencemaran nama baik, yakni sebanyak 5 aduan.” Yang sisanya itu pengancaman, penyerobotan, pencemaran nama baik, utang piutang dan nikah tanpa izin,” jelasnya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Dikatakan, semua laporan polisi dan pengaduan tersebut semuanya telah di proses sesuai dengan ketentuan.” Kalau mau cek perkembangannya nanti langsung saja ke Satreskrim Polres Kepuluan Sula,” ungkapnya.
Ia menyebut, laporan polisi dan dan aduan selama Januari 2025 yang diterima SPKT Polres Kepuluan Sula lebih meningkat jika dibandingkan dengan Januari 2024.
“Jika dibandingkan, januari 2025 meningkat. Kalau Januari 2024 laporan polisi itu hanya 18 kasus laporan polisi dan 16 aduan,” ujar dia.
Selaku KA SPKT Polres Kepulauan Sula, Rizal mengaku siap melayani aduan dari masyarakat apapun itu adaun nya.” Mau masyarakat datang dalam bentuk mabuk atau apapun, saya dan anggota lainnya siap melayani tanpa di pungut biaya,” pungkasnya. (ham)