Bobong, malutpost.com– Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembanguna MCK individultahu anggaran 2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kadis PUPR, Suprayidno, NRD sebagai Pelaksana Lapangan dan HU turut serta dalam kegiatan tersebut.
Dalam kasus ini diguga merugikan keuangan Negera sebesar Rp.3,6 Miliar. Ketiga tersangka dalam kasus ini dua diantaranya telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu MRD, dan HU. Sementara tersangka S, selaku PPK yang masih berada di luar daerah akan dilakukan pemanggilan.
“Jika tidak menghadiri panggilan kami, maka tersangka S akan ditetapkan sebagai DPO” ujarnnya
Baca Halaman Selanjutnya..
Nazamuddin menyebutkan, sebanyak 5 perusahaan yang mengerjakan MCK individual yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu diantaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Generous. “Untuk dua orang tersangka sementara kita tahan di rutan Polres Pulau Taliabu,” tandasnya
Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat 1, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP
Selain itu juga dijerat dengan subsider pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (nox)