Site icon MalutPost.com

Begini Kronologi Penangkapan Oknum Anggota Polres Ternate yang Miliki 0,3 Gram Sabu

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong

Ternate, malutpost.com — RFH (24 tahun) yang merupakan anggota Sabhara Polres Ternate ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, karena diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram.

RFH ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di depan Royal Resto, pada Selasa (14/1/2025) pukul 19.15 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan, RFH ditangkap anggota Satresnarkoba karena menunjukkan sikap atau tindakan yang mencurigakan.

Dari sikap mencurigakan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, IPTU Suherman langsung membuntutinya dan melakukan penyelidikan.

“Gerak geriknya (RFH) mencurigakan, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Umar, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Dalam penyelidikan, kata Umar, RFH terlihat menggunakan sepeda motor Yamaha Fino melintasi area Kelurahan Santiong. Tepat di depan Royal Resto, RFH langsung diberhentikan anggota dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah ponsel,” jelas mantan Kabag Ops Polres Sula itu.

Umar menambahkan, dari tangannya, RFH mengakui barang bukti tersebut untuk dikonsumsi. Sehingga, anggota langsung membawanya ke kantor untuk melakukan pemeriksaan urine. “Hasil urine, RFH positif mengonsumsi,” akunya.

Perwira 3 balak itu menegaskan, hingga saat ini, RFH masih menjalani pemeriksaan lanjutan. “Sanksi tegas akan diberikan kepadanya,” tegasnya mengakhiri. (one)

Exit mobile version