Site icon MalutPost.com

Keluarga Korban Pembunuhan di Kepulauan Sula Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga korban pembunuhan. (foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com — Keluarga SS (25), korban kasus pembunuhan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku  Utara, meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

Pernyataan ini disampaikan ibu korban, Nawia Soamole dan istri korban Nuryanti Aufat saat menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Senin (20/1/2025).

“Saya minta terdakwa pengeroyokan hingga mengakibatkan anak saya meninggal dihukum seberat-beratnya,” tegas ibu korban, Nawia Soamole.

Dikatakan, sebagai ibu korban dirinya  sangat merasa kehilangan karena dari tangan korban mereke bisa bergantung hidup.

“Kami ini hanya bisa berharap pada anak saya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Jadi kalau dia sudah tidak ada, saya sangat merasa kehilangan dan susah memenuhi kebutuhan hidup kami,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Dia menyebut, anaknya tidak pernah terlibat dalam tawuran-tawuran apapun.” Dia saya besarkan dengan susah payah, yapi akhirnya dibunuh di tengah-tengah hutan dengan cara yang tragis. Jadi berilah hukuman seadil adilnya untuk kami,” pintanya.

Sementara istri korban, Nuryanti Aufat mengaku sangat sedih karena telah kehilangan suami yang ia cintai. Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk bisa menghukum pelaku seadil-adilnya dan seberat-beratnya.

Ia mengaku, dirinya saat ini sangat menderita setelah kepergian suaminya. Karena setelah kepergian suaminya, biaya hidupnya dan anaknya sudah ditanggungnya seorang diri.

“Saya mohon hakim berilah hukuman yang seberat-beratnya kepada pembunuh suami saya. Karena, mereka tidak hanya menghilangkan nyawa suami saya, tetapi mereka juga menghancurkan harapan dan masa depan anak saya,” ungkap Nurhayati.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepuluan Sula, Fauzan Ikbal mengatakan, terkait dengan permintaan keluarga korban, pihaknya akan bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Kita kerja sesuai profesionalisme saja dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Nanti kita memperjuangkan dalam tuntutan,” pungkas dia. (ham)

Exit mobile version