Sanana, malutpost.com — Ketua tim hukum Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Armin Soamole mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk secepatnya menghentikan kasus pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.
Pasalnya, kasus dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula itu telah menempuh jalur perdamaian antara korban, Hamsa Masuku dan tiga terduga pelaku yakni, Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi.
Ia menyebut, permintaan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku pada 30 Desember 2024. Korba juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula 23 Desember 2024,” katanya, Senin (6/1/2025).
Selain itu, lanjutnya, korban juga telah membuat surat pernyataan pencabutan dan berita acara perkara 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.
Baca Halaman Selanjutnya..
“Ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini. Penyelesaian melalui Restorative Justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap kepada Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan tersebut dan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria termasuk kesediaan korban untuk berdamai. Pelaku bukan residivis, ada pencabutan laporan polisi dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa,” ungkapnya.
“Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” tandasnya. (ham)