Site icon MalutPost.com

Sepanjang 2024, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Tangani Kasus Korupsi 9,6 Miliar

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) sepanjang tahun 2024 menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan total nilai Rp9,6 miliar.

“Pada tahun 2024 Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani kasus korupsi kerugian negara senilai Rp. 9.610.617.618,” kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M.Napiun dan Kabid Humas, Kombes Pol Bambang Suharyono saat rilis akhir tahun 2024 di Royal Resto, Ternate, Senin (30/12/2024).

Jenderal bintang dua itu menyebut, jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus dan Polres jajaran pada tahun 2024 sebanyak 142 kasus. Angka ini menurun 28 kasus atau 16 persen jika dibanding tahun lalu.

“Kejahatan yang dilaporkan pada tahun 2024 di Ditreskrimsus Polda Malut sejumlah 66 laporan dengan rincian Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 12 kasus, Tipidkor 11 kasus, Tipidter 10 kasus dan Tipidsiber 5 kasus,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version