Site icon MalutPost.com

Kasus Dana Hibah KONI Ternate: Kejari Tunggu Hitungan BPKP untuk Penetapan Tersangka

Abdullah (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran hibah dari Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Ternate tahun 2018-2019.

“Kita tunggu perhitungan kerugian negara dari lembaga berkompeten dalam hal ini BPKP perwakilan Provinsi Maluku Utara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, salah satu syarat pendukung penetapan tersangka dalam kasus ini adalah perlu adanya perhitungan kerugian negara dari BPKP. Meskipun, berdasarkan perhitungan dari Kejari, kasus dana hibah ini terdapat tindakan melawan hukum.

“Hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP,” tegasnya.

Abdullah bilang, jika BPKP sudah memberi hasil perhitungan kerugian negara, maka pihaknya langsung mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka.

“Kalau sudah ada hasil yang kami terima langsung tetapkan tersangka dan penahanan, karena kasus tersebut rencananya di tahun 2024 ini sudah harus clear atau selesai,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version