Ternate, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate membangun koordinasi kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk pencegahan kejahatan pencabulan dan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ternate, Abdullah, saat memimpin pemusnahan barang bukti dari 22 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Ternate, Senin (16/12/2024).
Abdullah menyebut, Kejari Ternate di tahun 2024 ini banyak menerima perkara berupa pencabulan dan tindak pidana yang melibatkan anak, dibanding perkara narkoba dan jenis pidana umum lainnya.
“Sebenarnya tindak kriminalitas yang melibatkan anak ini, masih menjadi tanggung jawab besar keluarga dan orang tua dalam pemberian asupan. Hanya saja, kejahatan ini selalu terjadi, sehingga kami sampaikan kerja sama dengan Pemkot dan instansi lainnya untuk melakukan upaya pencegahan,” tutur Abdullah.
Abdullah mengaku, kualifikasi kasus yang melibatkan anak bervariasi. Diantaranya kejahatan yang dilakukan sesama anak yang bermula dari pacaran kemudian bertengkar dan berakhir penganiayaan bahkan pengeroyokan.
“Kejahatan ini, setelah dicek ternyata bermula minuman keras (miras). Karena miras, dapat implementasi ke tindakan cabul dan perkelahian atau pengeroyokan dan penganiayaan. Jadi pencegahan itu penting dilakukan,” pungkasnya. (one)