Site icon MalutPost.com

Tauhid-Nasri Siap Hadapi Sengketa Pilwako Ternate di Mahkamah Konstitusi

Tim paslon Tauhid-Nasri saat konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).

Ternate, malutpost.com — Tim paslon wali kota dan wakil wali kota Ternate nomor urut 2, M Tauhid Soleman-Nasri Abubakar siap menghadapi sengketa hasil Pilwako Ternate di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan tim Tauhid-Nasri usai mengetahui melalui website MK, bahwa paslon nomor urut 4, Syahril Abdul Rajak-Makmur Gamgulu mengajukan permohonan sengketa hasil Pilwako Ternate 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua tim Tauhid-Nasri, Junaidi Bahruddin mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa hasil Pilwako Ternate yang diajukan paslon nomor urut 4 ke MK.

“Kami pasti akan menyiapkan segala sesuatu terkait dengan perkara perselisihan hasil di MK. Kami akan mengajukan sebagai pihak terkait melalui kuasa hukum,” kata Junaidi melalui konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).

Kuasa hukum Tauhid-Nasri, Fahruddin Moloko menyebut, gugatan hasil pilkada merupakan hak konstitusional bagi setiap paslon untuk melakukan upaya hukum.

Meski begitu Fahruddin bilang, harus ada dalil-dalil yang kuat agar MK bisa mengabulkan permohonan sengketa hasil pilkada. Salah satunya soal ambang batas selisih perolehan suara antar paslon.

Persentase selisih perolehan suara antar paslon maksimal 2 persen sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 10 tahun 2016.

“Tapi sejauh yang kami pelajari tentang Pilkada Kota Ternate yang dilaksanakan pada 27 Desember 2024, bahwa selisih perolehan suara (antara paslon nomor 2 dan 4) sangat jauh,” tutur Fahruddin.

Di samping itu pelaksanaan Pilwako Ternate 2024 menurut Fahruddin juga berjalan baik termasuk KPU sebagai penyelenggara dan pengawasan Bawaslu.

Fahruddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui dalil atau argumentasi hukum apa yang dipakai oleh paslon nomor urut 4 sebagai dasar mengajukan permohonan sengketa hasil Pilwako Ternate ke MK.

“Karena belum diupload permohonannya ke website Mahkamah Konstitusi. Kalau sudah diupload di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) berarti semua bisa akses termasuk kami,” tandas Fahruddin.

Meski begitu sebagai langkah awal, pihaknya segera mengumpulkan data-data dan berbagai informasi terutama terkait dengan perolehan suara dan sebagainya.

“Kemudian keterangan keterangan sebagai pihak terkait untuk dimohonkan ke MK. Sesuai jadwal dari MK, sekitar tanggal 19 Desember adalah waktu pengajuan kita sebagai pihak terkait,” tandas Fahruddin.

Sekretaris tim Tauhid-Nasri, Jasman Abubakar menambahkan, sebagai pihak yang menang sesuai hasil perolehan suara terbanyak yang telah ditetapkan oleh KPU, ia yakin Tauhid-Nasri tetap menjadi pemenang Pilwako Ternate, 2024.

“Maskipun ini ada hak demokrasi teman-teman di sebelah, tapi atas dasar hasil pemilukada yang berjalan aman, kami berkeyakinan bahwa paslon nomor urut 2 tetap akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Ternate,” tandasnya. (fan)

 

Exit mobile version