Site icon MalutPost.com

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMP Maluku Utara Tahun 2025

Rapat pembahasan penetapan UMP Malut 2025.

Sofifi, malutpost.com — Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar Rp3.408.000.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara Marwan Polisiri mengatakan, Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025.

Jumlah kenaikan tersebut dari UMP Malut 2024 senilai Rp 3,2 juta. Penetapkan UMP Malut dituangkan dalam SK Gubernur Maluku Utara nomor: 626/KPTS/MU/2024 tentang penetapan UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2025.

“Kami dewan pengupahan sudah tetapkan upah minimum sejak Jumat 6 Desember 2024. Dewan pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” kata Marwan Polisiri, Selasa (10/12/2024).

Selain itu, Marwan yang juga kepala Disnakertrans Maluku Utara ini menyebutkan, pihaknya juga telah menetapkan upah minimum sektoral dan upah minimum subsektoral (UMSK) tahun 2025. UMSK tersebut ditetapkan variasi tergantung sektornya.

“Intinya UMSK harus di atas UMP,” ujarnya.

Kadis menjelaskan, UMSK sendiri secara nasional terakhir ditetapkan pada Tahun 2020. Hal ini dibahas dan diupgrade kembali setelah Mahkama Konstitusi mengabulkan udicial review Undang-undang cipta kerja beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diterima, berikut rincian kenaikan UMSK tahun 2025. Sektor penebangan hutan (02111 s.d 02409) naik sebesar 15 persen dari Rp 2.973.797 menjadi Rp 3.419.867.

UMSK pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 2 persen dari Rp 3.426.164 menjadi Rp 3.494.687.

Sedangkan UMSK pertambangan emas (07301) naik 2 persen dari Rp 4.298.285 menjadi Rp 4.384.251. Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp 3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp 3.594.536.

Sementara industri pengolahan (10110 s.d 33200) yakni industri logam dasar (24202) naik 5,5 persen dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.

Kemudian UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp 3.435.951 atau naik 4 persen dari Rp 3.303.799. UMSK bangunan (41011 s.d 43909) naik 15 persen dari Rp 2.964.565 menjadi Rp 3.409.250.

Selanjutnya UMSK angkutan, penggudangan dan jasa telekomunikasi (58110 s.d 63990) naik 12 persen dari Rp 3.050.993 menjadi Rp3.417.112. Dan UMSK jasa perbankan ditetapkan Rp 3.935.031 atau naik 4 persen dari Rp 3.783.684. (nar)

Exit mobile version