Site icon MalutPost.com

Menang di Pilkada Kepulauan Sula, Ketua Tim FAM-SAH: Yang Mau Ajukan ke MK Silahkan

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah selesai dilakukan.

Dari hasil Pilkada tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) keluar sebagai pemenang kontestan Pilkada Kepulauan Sula dengan perolehan suara sah sebanyak 25.536.

“Pada 2 Desember 2024 telah dilakukan pleno oleh KPU Kabupaten Sula, dimana Paslon FAM-SAH telah memenangkan pertarungan dengan perolehan suara sah sebanyak 25.536, paslon HT-MANIS memperoleh suara sah sebanyak 21.348 dan Paslon ISDA memperoleh Suara sah sebanyak 4.038 suara,” kata Ketua Tim Hukum FAM-SAH, Armin Soamole, Minggu (8/12/2024).

Armin menyebut, dari hasil perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara kedua paslon sebanyak 25.536. Selisih ini, kata dia, perbedaannya sangat besar dan diatas dari syarat 2 persen.

Artinya, tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan, peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa.

“Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

Dikatakan, maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2 persen. Namun secara formil jika Paslon HT-MANIS atau ISDA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi (MK), itu merupakan hak konstitusional dari paslon tersebut.

Baca Halaman Selanjutnya..

“Namun perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh termohon,” jelasnya.

Selain itu, Pada ayat (3) yang menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya, waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari terhitung sejak di umumkan hasil penetapan oleh KPU.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, jika dihubungkan dengan pleno KPU Sula yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 dalam diktum ke tiga itu menyatakan, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada, Sabtu 7 Desember tahun 2024 pukul 17.32 WIT.

“Itu artinya, sejak diumumkan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada Rabu 11 Desember 2024. Sehingga, selama 3 hari paska putusan KPUD Sula, paslon HT MANIS dan ISDA tidak mengajukan permohonan di MK. Maka dengan demikian, Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula telah selesai, alias game over,” pungkasnya.(ham)

Exit mobile version