Site icon MalutPost.com

Sejumlah Proyek Belum Selesai Dikerjakan, Komisi III Panggil Kadis PUPR

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun

Bobong, malutpost.com — Komisi III DPRD Pulau Taliabu memanggil Kepala Dinas PUPR, Suprayidno, untuk menjelaskan terkait sejumlah pekerjaan yang belum selesai dikerjakan hingga saat ini. Salah satunya Proyek Pekerjaan Peningkatan jalan dalam kota bobong, proyek pekerjaan jalan ruas Bobong-Kawalo jalur menuju RSU dan Ruas Jalan Kawalo-Nggoli.

Sebab, beberapa proyek jalan tersebut menggunakan anggaran tahun 2024, ada yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUPR maupun menggunakan DAU tahun 2024.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, yang ditemui usai paripurna penyerahan RAPBD Tahun 2025, mengungkapkan bahwa Komisi III telah memanggil Kepala Dinas PUPR, Suprayidno, pada hari itu.

Kata dia, Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dengan sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2024 yang belum selesai dikerjakan.

“Salah satunya Proyek peningkatan jalan dalam kota Bobong, karena sudah dilakukan pekerjaan namun tiba-tiba sudah tidak jalan, karena itu kita panggil supaya bisa tahu apa kendalanya,” katanya.

Politisi PDIP, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR akan dilaksanakan pada malam hari untuk membahas sejumlah proyek yang belum selesai.

Baca Halaman Sealnjutnya..

Dalam RDP tersebut, jika ditemukan adanya masalah teknis yang menghambat pelaksanaan proyek, Komisi III DPRD Pulau Taliabu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri lebih lanjut permasalahan tersebut.

Selain itu, jika dalam proses tersebut terungkap adanya penyalahgunaan anggaran, Pansus akan merekomendasikan agar masalah tersebut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut. “Kami akan akan minta penjelasan Kadis PUPR terkait sejumlah pekerjaan fisik yang terhenti saat ini,” tegasnya.

Eks Jurnalis ini juga menyoroti masalah anggaran pemeliharaan kantor DPRD yang selama ini dikelola oleh Dinas PUPR. Meskipun anggaran pemeliharaan untuk kantor DPRD selalu dialokasikan setiap tahun.

Namun kondisi kantor tersebut tetap rusak dan tidak pernah diperbaiki. Oleh karena itu, DPRD akan meminta agar tanggung jawab pemeliharaan kantor DPRD diserahkan langsung kepada Sekretariat Dewan.

“Setiap tahun ada anggaran pemeliharaan kantor DPRD tapi bangunan yang rusak dibiarkan begitu saja, karena itu kami akan minta untuk pemeliharaan Kantor DPRD diserahkan ke Sekretariat Dewan,” tandasnya. (nox)

Exit mobile version