Site icon MalutPost.com

RAPBD Tahun Anggaran 2025 Dirancang Sebesar Rp. 699 Miliar Lebih

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus meyerahkan dokumen RAPBD kepada Ketua DPRD yang didampingi wakil ketua I, Sukardinan Budaya dan wakil ketua II, Amrin Yusril Angkasa

Bobong, malutpost.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Jumat (29/11/2024) malam.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi didampingi wakil ketua I, Sukardinan Budaya dan Wakil ketua II, Amrin Yusril Angkasa.

Paripurna tersebut juga merupakan paripurna terkahir Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus karena pada bulan Februari mendatang Aliong Mus dinyatakan purna tugas sebagai bupati Pulau Taliabu.

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam sambutannya menjelaskan, pada kesempatan ini Pemda Pulau Taliabu menyampaikan nota penjelasan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan kinerja pembangunan tahun sebelumnya.

Kebijakan pemerintah pusat dan menampung kebutuhan masyarakat yang diimplementasikan dalam berbagai kegiatan pembangunan yang bermuara kepada upaya untuk kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

“Berdasarkan kebijakan umum APBD Platfrom anggaran sementara yang telah disepakati bersama, kami telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang APBD tahun 2025 yang disampaikan hari ini,” jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Bupati dua periode ini mengatakan, pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 699 milir lebih yang bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar 39 miliar lebih dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 632 miliar lebih serta transfer antar daerah sebesar Rp. 28 miliar lebih. ” Struktur belanja daerah tahun 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” katanya.

Dia menambahkan, Anggaran Belanja Daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 699 milir lebih yang akan dialokasikan untuk, belanja Operasi sebesar Rp. 463 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp. 125 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp. 4,5 Miliar lebih dan belanjan transfer sebesar Rp. 106 miliar lebih. “APBD Taliabu tahun 2025 diperkirakan tidak terjadi defisit anggaran karena asumsi pendapatan sesuai dengan rencana belanja yang dianggarkan,” tambahnya.

Aliong menuturkan, materi pokok yang tertuang dalam RAPBD Tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Kami berharap rancangan APBD tahun anggaran 2025 segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama agar selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi hingga RAPBD tahun anggaran 2025 disahkan,” tandasnya. (nox)

Exit mobile version