Sanana, malutpost.com — Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Desa Fogi RT 07, RW 04, Jumat (29/11/2024).
Eksekusi rumah tersebut atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanana Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN tanggal 7 November 2024
Pelaksanaan eksekusi rumah ini dilakukan oleh Panitera beserta juru sita Pengadilan Negeri Sanana dan penggugat yang diwakili kuasa hukum Kuswandi Buamona. SH dan Fahmi Drakel. SH serta Para tergugat.
Kuasa hukum, Kuswandi Buamona menjelaskan, eksekusi rumah tersebut dilakukan berdasarkan adanya permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo.
Selain itu, juga putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022 antara Azwin Farareza Thamrin melawan tergugat HJ. Hartawati, Herman La Rompu dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) persero Tbk Cabang Ternate dan BRI CP Sula.
Baca Halaman Selanjutnya..
Dia menyebut, dalam amar putusan tersebut menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di Desa Fogi RT 07, RW 04 Kecamatan Sanana berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
Dalam putusan itu juga menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.45 juta dan memerintahkan PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, BRI CP Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi tangunan kredit kepada para penggugat.
“Tidak hanya itu, dalam putusan itu juga menghukum tergugat Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan kepada para penggugat,” katanya, Sabtu (29/11/2024).
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Sanana, Fahrudin Pora, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada personil keamanan dari Polres kepulauan sula dan juga kepada semua pihak yang turut membantu sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancer tanpa hambatan yang berarti dan tepat pada pukul 11.30 Wit,” pungkasnya.(ham)