Ternate, malutpost.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu kepada eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Jumat (22/11/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo didampingi 2 orang hakim anggota.
Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang ini adalah Risky Firmansyah dari pihak Bank Mandiri, Alien Maulani selaku petugas Supervisor BNI, Chabib dari BSI dan Okta Vera Tobing dari BRI.
Dalam sidang, Majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi.
Greafik, salah satu JPU KPK mengajukan pertanyaan ke saksi Risky Firmansyah. Greafik bertanya ke Risky soal kenal atau tidak kepada terdakwa Muhaimin Syarif. Risky menjawab awalnya tidak mengenal Muhaimin. Dia baru mengetahui Muhaimin saat kasus ini muncul di berbagai media.
“Saya tidak mengenal terdakwa. Saya mengenal ketika adanya kasus yang ditangani KPK ini. Meski begitu dapat saya benarkan kalau, terdakwa adalah nasabah kami di mandiri,” tutur Risky.
Risky bilang dirinya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK di gedung merah putih jakarta. Saat itu KPK menyurat ke kantor pusat Bank dimana Dia bekerja. Sehingga kantor pusat memintanya untuk menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
“Menindaklanjuti itu, saya pun diminta oleh kantor pusat untuk menyiapkan bukti print out rekening koran atas nama Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Ismid Bachmid dan pak AGK. di dalam rekening koran itu, terbaca kalau di rekening-rekening tersebut terjadi transaksi. Contohnya di rekening AGK, ada uang yang masuk dari pihak CV Taliabu Indonesia senilai Rp. 250 juta dan juga CV Balito Amal Sejahtera senilai Rp. 250 juta. Sehingga ditotalkan berjumlah Rp. 500 juta,” ungkap Risky.
Menurut Risky, tranferan ke rekening Ramadhan seingat Dia sekitar Rp.30 juta dari orang bernama Fajaruddin.
Sementara untuk Zaldi Kasuba uang yang masuk senilai Rp15 juta dari orang bernama Fajaruddin.
Sementara Ismid Bachmid total uang yang masuk sebesar Rp350 juta.
“Pekerjaan kami semuanya diatur oleh sistem maka pasti uang masuk dan keluar akan terbaca. Dan seluruh bukti rekening koran sudah kami serahkan ke penyidik KPK,” tandas Risky.
Baca halaman selanjutnya..
Saksi lain, Alien Maulani dalam keterangannya mengaku jika dirinya juga diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah bukti transfer berupa rekening koran juga sudah ditunjukkan ke KPK.
“Tercatat kalau di kami itu ada rekening atas nama terdakwa Muhaimin Syarif dan Zaldi Kasuba. Namum menyangkut jumlah uang yang masuk saya sudah lupa karena semua bukti sudah diambil dan dipegang oleh penyidik KPK sewaktu melakukan pemeriksaan,” singkat Alien.
Senada, saksi Chabib menerangkan bahwa sewaktu diperiksa dirinya datang dengan membawa dokumen rekening koran karena diminta oleh penyidik KPK sebagaimana terlampir di dalam surat KPK.
“Tercatat di sistem kami, ada transaksi atau pemindahan uang dari rekening terdakwa Muhaimin Syarif ke PT Fajar Gemilang dengan nilai Rp400 juta. Ada juga pemindahan sejumlah uang dari rekening terdakwa ke pihak lain seperti Muhammad Thoriq Kasuba dan beberapa lainya,” terang Chabib.
Sementara saksi Okta Vera Tobing, pada kesaksiannya menyebut terdakwa Muhaimin Syarif memiliki beberapa nomor rekening di BRI, dan ada sejumlah uang yang masuk dan keluar dari rekening milik terdakwa. Akan tetapi Okta tidak mengetahui angkanya karena bukti rekening koran sudah diberikan kepada KPK sewaktu menjalani pemeriksaan.
“Ada uang yang masuk dan keluar dari rekening terdakwa. Kami juga tidak diminta untuk menganalisis uang masuk dan keluar, namun KPK hanya meminta bukti itu saja kepada pihak kami, dan semuanya sudah diberikan yang saat ini sedang ada di penyidik KPK,” jelas Okta.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhaimin Syarif untuk menanggapi keterangan para saksi.
“Yang mulia saya tidak menanggapi , semuanya nanti kita lengkapi di dalam nota pembelaan (pledoi),” ujar Muhaimin.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa Muhaimin, Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo langsung menutup sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang semuanya diajukan oleh terdakwa Muhaimin.
“Sidang 28 November dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli,” pungkas Hakim Rudy Wibowo.
Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)