Sanana, malutpost.com — Seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Herni Tuhulele diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah, Zulaiha Liamanu.
Guru honorer tersebut dipecat karena menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula nomor urut 02.
“Kepsek ini dia meminta KTP saya untuk mau mendukung paslon nomor urut 02, saya tidak mau kemudian saya di berhentikan,” katanya, Minggu (17/11/2024).
Tidak hanya itu, data dapodik guru honor tersebut juga dihapus bahkan gajinya pun tidak dibayar.” Tidak sampe disitu saja, saya mau berangkat ke Sanana untuk buka akun untuk tes PPPK, data dapodik saya dihapus,” ujarnya.
Dikatakan, kepsek tersebut bisa mengijinkan dirinya berangkat ke Sanana untuk membuka akun tes PPPK apabila sepaham dengannya.
“Kepsek bilang, saya bisa barangkat tapi saya sepaham dengan dia,” pungkasnya.(ham)