Site icon MalutPost.com

Tim Hukum FAM-SAH Laporkan Oknum Panwas Desa ke Polres Kepulauan Sula

Tim Hukum FAM-SAH, Arman Kedafota saat melaporkan oknum Panwas Desa ke Polres Kepulauan Sula.(Foto: istimewa)

Tim Hukum FAM-SAH, Arman Kedafota saat melaporkan oknum Panwas Desa ke Polres Kepulauan Sula.(Foto: istimewa)

Sanana, malutpost.com — Tim hukum pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy melaporkan salah satu anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat inisial HM ke Polres setempat, Jumat (15/11/2024).

Oknum Panwas Desa ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula karena diduga melakukan penghasutan yang menyebabkan terjadinya kekacauan setelah selesai pelaksanaan kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai pada 11 November 2023 sekitar pukul 00.30 Wit.

Tim Kuasa Hukum FAM-SAH, Arman Kedafota, menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa menit setelah selesainya pelaksanaan kegiatan kampanye. Saat itu juru kampanye FAM-SAH, Burhanudin Buamona sedang berbicara untuk mengerahkan dan mempersilahkan para simpatisan untuk makan.

Namun karena dari simpatisan FAM-SAH meminta kalau boleh memberi kesempatan untuk para artis bernyanyi. Karena ada permintaan tersebut, sehingga juru kampanye pun mempersilahkan untuk artis bernyanyi sambil simpatisan makan.

Selanjutnya, tiba-tiba salah satu oknum anggota Panwas Desa berinisial HM yang diduga dalam keadaan mabuk ini datang dan naik ke atas panggung dan merampas mic dari juru kampanye.

Baca Halaman Selanjutnya..

“Tidak hanya itu, oknum Panwas Desa ini juga mencoba memprovokasi simpatisan dengan memaksa membubarkan simpatisan dengan mengatakan bahwa saya Panwas Desa dan saya yang punya wilayah,” tambahnya.

Padahal, kata dia, kegiatan kampanye itu telah selesai dan alat praga kampanye seperti bendera pun sudah di lepas dari tempat dilakukannya kegiatan kampanye tersebut.

“Akibat dari tindakan oknum Panwas Desa tersebut, sehingga menyebabkan orang-orang yang berada dalam tenda kampanye menjadi marah dan terjadilah Kekacauan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta kepada Polres Kepulauan Sula secepatnya memanggil Panwas Desa tersebut untuk diperiksa.

“Selalu tim hukum FAM-SAH, kami meminta dan mendesak kepada Polres Kepulauan Sula agar segera memanggil yang bersangkutan serta para saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya agar peristiwa tersebut dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.(ham)

Exit mobile version