Site icon MalutPost.com

Begini Tanggapan Margarito Soal Putusan Kasus DID Tidore Kepulauan di PN Ternate

Margarito Kamis (istimewa)

Ternate, malutpost.com — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memberi tanggapan terkait putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Pertanian.

Pasalnya, putusan hukuman kasus dugaan korupsi tersebut hanya menyeret salah satu pemilik toko di Kota Tidore Kepulauan, Nuraksar Kodja secara tunggal dan tidak melibatkan tersangka lainnya.

“Menurut saya (Margarito) dalam kasus ini yang harus dipertanggungjawabkan adalah 2 pejabat yang sudah meninggal, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis Pertanian pada saat itu,” kata Margarito saat diminta tanggapan malutpost.com, Jumat (15/11/2024).

Menurut guru besar Universitas Khairun itu, dari serangkaian kronologi yang disampaikan oleh pihak keluarga terdakwa berdasarkan bukti dan fakta yang dikantongi, maka kasus ini tidak ditemukan mens rea yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Nuraksar Kodja.

“Kasus ini harus lepas dari segala tuntutan hukum. Artinya, bukan bebas tapi harus terlepas dari tuntutan hukum. Sebab perbuatan itu ada tapi tidak bisa dikualifikasi sebagai pidana, karena terdakwa bukan orang yang menahan tanggung jawab penggunaan anggaran,” jelas Margarito.

Dia menggambarkan, kalau terdakwa adalah orang swasta yang menangani atau mengadakan barang atas permintaan atau pembelanjaan kelompok tani, itu artinya wajib untuk melayani. Beda dengan seorang kontraktor, sehingga jelas kalau terdakwa memenuhi permintaan para kelompok tani.

“Kasus ini bukan persoalan waktu yang baru diusut atau tidak, akan tetapi siapa yang bertanggung jawab. Jelas, menurutku yang bertanggung jawab itu adalah 2 orang yang meninggal itu. Hal itu paling pokok harus ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soa Sio Tidore Kepulauan,” tegasnya.

Selain itu, sambung Margarito, putusan majelis hakim atas terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama itu harus diperjelas. Karena bahasa bersama-sama harus ada terdakwa lain atau tersangka lain.

“Kalau bersama-sama harus ada subjek hukum lainnya melakukan tindak pidana yang sama. Jadi putusan itu, harus lepas dari seluruh tuntutan hukum,” tandasnya.

Kalau sudah diputus hakim, Margarito menyarankan kepada keluarga terdakwa, agar membuat atau mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Maluku Utara. Supaya dalam banding dapat direkomendasikan secara tepat, baik tuntutan JPU maupun putusan hakim.

“Kontruksi kasus ini, secara hukum salah, karena faktor utama yang menjadi tanggung jawab adalah kadis dan PPK, terutama PPK,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Nuraksar Kodja divonis  terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dasar itu, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 119.976.000 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan kepada terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan sebesar 4,8 juta.

Ketentuannya jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dengan jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa di pidana dengan penjara satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi tambahan, sebelum jalani sidang putusan, terdakwa Nuraksar Kodja lebih dulu menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan. Dimana JPU  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan.

Selanjutnya JPU juga menuntut terdakwa  membayar uang pengganti senilai Rp. 745.241.363,64 (tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah enam puluh empat sen), menyatakan merampas uang negara sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dititipkan oleh keluarga Terdakwa kepada penuntut umum sebagai perhitungan uang pengganti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp. 740.441.363, 64, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (one)

Exit mobile version