Site icon MalutPost.com

Istri Eks Gubernur Maluku Utara Disebut Minta ‘Fee’ Proyek Masjid Raya Sofifi

Athos Sudin Daulay saat memberikan kesaksian pada sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif.

Ternate, malutpost.com — Istri mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), Hj Faoniah mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu.

Faoniah disebut meminta fee 10 persen dari Rp47 miliar anggaran proyek pembangunan Masjid Raya di Sofifi, pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan saksi Athos Sudin Daulay selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Raya Sofifi saat sidang Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (13/11/2024).

Pengakuan Athos ini ketika menjawab beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Andri Lesmana dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota tersebut.

“Saya pernah diminta istrinya pak AGK terkait fee 10 persen atas proyek yang saya kerjakan itu, tapi tidak diberikan. Saya juga kontraktor di perusahaan PT. Anugerah Lahan Baru yang mengerjakan proyek Masjid Raya Sofifi pada tahun 2021 senilai Rp 47 miliar,” ungkapnya.

Athos mengaku, proyek Masjid Raya Sofifi itu adalah proyek multiyers dengan masa kontraknya 10 bulan pekerjaan.

“Desain kontraknya memang gitu, 10 bulan mengerjakan dan itu sesuai di dalam kontrak multiyers. Berjalan waktu, bulan September atau Agustus saya ditelpon 2 sampai tiga kali oleh terdakwa Muhaimin Syarif meminta uang Rp1,5 miliar. Namun tidak diberikan karena tidak punya uang, saat proses pekerjaan sudah 80 persen,” tuturnya.

Setelah dari itu, sambung Athos, karena takut kalau terdakwa adalah orang dekat AGK, sehingga menawarkan kepada terdakwa ada uang Rp250 juta, akan tetapi terdakwa menolak dan tidak mengambil uang tersebut, karena nilainya kecil.

“Selain istri AGK dan terdakwa, saya juga pernah dimintai uang oleh ajudan AGK, tapi namanya saya tidak tahu,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version