Sanana, malutpost.com — Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan berkas tersangka kasus penganiayaan di Desa Fogi, Kecamatan Sanana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Tersangka dengan inisial AMD alias Ogi ini diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula berdasarkan nomor: B/30.b/XI/2024/Reskrim tertanggal 11 November 2024.
“Penyerahan tersangka AMD alias Ogi telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap,” katanya kepada malutpost.com, Selasa (12/11/2024).
Rinaldi menyebut, penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Kejari Kepulauan Sula itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.” Barang bukti yang kita amankan itu sebilah pisau dengan panjang besi 29 cm dan lebar besi 2.5 cm dengan gagang pisau yang terbuat dari kayu berbentuk melengkung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 12 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wit dini hari di Desa Fogi, jalan kanibal. Saat itu tersangka bersama korban AS alias Arli dan saksi Aziura Joisangadji sedang mengkonsumsi minuman keras di depan SMA Negeri 1 Kepulauan Sula.
Dalam kesempatan itu, tersangka bercerita dan membahas tentang agama dan politik. Disitu korban menegur tersangka dengan bahasa, tidak baik kalau minum miras lalu bercerita soal agama.
Baca Halaman Selanjutnya..
Tidak hanya itu, korban juga menegur tersangka dengan bahasa apa maksud kamu bahas tentang politik. Namun karena tidak terima, sehingga tersangka mengatakan kepada korban bodok dan bodoh.
Mendengar bahasa tersebut, korban pun ingin memukul tersangka namun di hadang oleh Azura Joisangadji. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban dan berjalan menuju rumah dan mengambil sebilah pisau dengan tujuan untuk mengajak korban berkelahi sembari memegang pisau.
Namun ditengah perjalanan, tersangka melihat korban sedang mengendarai motor sambil berboncengan dengan saksi Azura Joisangadji, disitu tersangka berjalan mengambil jalur sebelah kiri jalan raya dan setelah korban dan saksi mendekat lalu tersangka langsung menahan korban yang sedang mengendarai motor.
Saat itu korban pun berhenti dan tersangka langsung menikam wajah korban sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau. Korban bersama rekannya Azyura Joisangadji langsung terjatuh dari motor, kemudian tersangka melanjutkan menikam punggung korban sebanyak satu kali.
Korban langsung berdiri dan lari menuju arah Polres Kepulauan Sula lalu korban dibawa ke RSUD Sanana untuk mendapatkan pengamanan medis.(ham)