Site icon MalutPost.com

Keluarga Terdakwa Teriaki Hakim Minta Uang saat Sidang Putusan Kasus DID Kota Tidore di PN Ternate

Ternate, malutpost.com — Keluarga terdakwa Nuraksar Kodja mengamuk di ruang sidang setelah hakim memvonis Nuraksar 3 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp.115.976.000.

Putusan perkara kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Pertanian itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo sebagai hakim anggota saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/11/2024).

Keluarga Nuraksar menganggap putusan hakim tersebut tidak pantas dan sangat tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta selama proses persidangan.

Saat keributan di ruang sidang mencuat berbagai informasi yang disampaikan oleh keluarga Nuraksar. Diantaranya bahwa oknum hakim diduga telah meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp200 juta namun tidak dituruti.

Akmal, salah satu anak terdakwa Nuraksar mengatakan, penanganan perkara yang menjerat bapaknya, sejak awal memang janggal dan tidak benar.

Bagaimana tidak, Nuraksar hanya menerima uang sesuai dengan yang dibelanjakan oleh kelompok tani (Poktan) dari Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp. 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.

Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam sidang putusan ini bapaknya divonis 3 tahun penjara dan denda serta uang pengganti.

“Perkara ini bagi kami (keluarga) ada permainan yang disengaja. Penasehat hukum, Rustam yang dipercayakan oleh keluarga untuk mendampingi bapak (Terdakwa) sempat mendatangi kami untuk meminta uang Rp200 juta untuk diserahkan ke majelis hakim agar bisa pemotongan masa penahanan saat putusan,” kata Akmal bersama sejumlah keluarga saat diwawancarai usai sidang.

Akmal bilang, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebab pihaknya beranggapan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa jika di lihat dari fakta-fakta selama proses sidang.

“Putusan majelis hakim sama sekali tidak sama dengan fakta persidangan, karena di dalam fakta persidangan semua saksi dari para petani telah menjelaskan secara detail bahwa bahan-bahan pertanian yang dipesan dari tokoh bapak saya telah diterima dan dibuktikan dengan kwintansi. Jadi apa yang dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum ?, sehingga hakim pun memutus perkara ini seolah bapak saya bersalah,” beber Akmal sembari teteskan air mata.

Menurut Akmal, pihaknya juga memiliki semua bukti dan siap untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan kasus ini. Karena baginya keadilan harus ditegakkan.

“Kami juga pernah menanyakan kepada Jaksa bahwa, uang sisa senilai Rp1 miliar lebih (di luar yang dibelanjakan ke toko terdakwa), kenapa tidak diselidiki ?. Tapi justru ayah kami selaku penyedia barang dengan jumlah uang yang masuk kepada rekening senilai Rp700 sekian kemudian barang-barang juga sudah terdistribusi justru menjadi tumbal dari kesalahan yang tidak pernah dilakukan,” beber Akmal.

Akmal menegaskan, pihaknya akan berupaya membongkar kebusukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Alexander Maradentua beserta oknum hakim yang telah menjadikan bapaknya sebagai orang yang menanggung kasus ini.

Baca halaman selanjutnya..

Vonis Hakim :

Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nuraksar, lebih dulu membacakan isi putusan; bahwa Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (terhadap terdakwa) 5,6 tahun penjara, denda 200 juta dan uang pengganti Rp745.241.363.64, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 primer.

Khadijah menyampaikan, menurut Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternatif ke 1 subsider yaitu melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka terdakwa dipidana setimpal sebagaimana perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja haruslah dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Khadijah.

Lanjut Khadijah, terdakwa Nuraksar Kodja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam alternatif ke 1 subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” jelas Khadijah.

Selain itu, menghukum Nuraksar Kodja membayar uang pengganti Rp119,976,00 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan Terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Rp4,8 juta, sehingga masih tercatat Rp115,976,000 atau Rp115 juta yang menjadi tanggungjawab Terdakwa.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara 1 tahun,” kata Khadijah. (one)

Exit mobile version