Daruba, malutpost.com – Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pulau Morotai, mengelar rapat integrasi yang berlangsung di Daloha Resort Jababeka, Morotai Selatan pada Kamis (7/11/2024).
Rapat tersebut dalam rangka sinergitas program antar lembaga pemerintah, melalui penataan aset dan penataan akses yang berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang aman, damai dan sejahtera.
Dengan melibatkan sejumlah pihak yang tergabung dalam tim GTRA, yakni Kantor Pertahanan Kabupaten Pulau Morotai, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah dan TNI-Polri.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Syamsuddin Abubakar mengatakan, reforma agraria ini tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang harus didukung oleh Kementerian lembaga, gubernur, bupati/walikota, OPD, badan usaha dan masyarakat
“Karena program ini menjangkau nelayan, petani, buruh, pekerja informal dan penyandang disabilitas. Olehnya itu, perlu adanya sinergitas dari segenap stakeholder yang terkait mengenai pelaksanaan reforma agraria ini,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, penataan aset merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Sehingga GTRA ini sangat diperlukan untuk mewadahi lembaga pemerintahan dan masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan ketenteraman dan mendorong investasi di daerah. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sedangkan penataan akses merupakan program pemberdayaan ekonomi bagi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan, yang berbasis pada pemanfaatan tanah masyarakat untuk menunjang pendapatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Perlu ditegaskan, sambung dia, program reforma agraria ini merupakan cita-cita pemerintah yang perlu didukung penuh oleh seluruh pemangku kepentingan. Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota, khususnya Pemkab Pulau Morotai serta stakeholder lainnya. Dengan begitu, diperlukan koordinasi, sinergitas dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya percepatan reforma agraria di Pulau Morotai.
“Percepatan pelaksanaan reforma agraria di Pulau Morotai pada 2024 ini, diharapkan ada peningkatan sinergitas dan sinkronisasi program lintas lembaga pemerintahan sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023. Olehnya itu, penataan aset dan penataan akses yang berkelanjutan guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Pj Bupati Burnawan selaku ketua Tim GTRA Pulau Morotai melalui Kabag Pemerintahan, Darmin Djaguna selaku Sekretaris Tim GTRA dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan pengadaan tahan tahun-tahun sebelumnya mengakibatkan Pemkab Pulau Morotai mendapat beberapa gugatan dari pemilik lahan. Karena penataan aset yang belum teratur dengan baik. Sehingga rapat integrasi ini sangat penting, dalam rangka menyiapkan sinergitas untuk penataan aset di Pulau Morotai yang baik dan aman.
“Kami berharap melalui rapat ini kita sama-sama memberikan sumbangsih pikiran untuk pengadaan dan penaatan aset. Sehingga kedepan semua aset tanah bisa ditata dan diatur dengan baik, tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya (pn/cr-05)