PH Muhaimin Syarif Sebut Kliennya Berhasil Bantah Keterangan Saksi, Sebut Fakta Sidang Lebih Akurat dari BAP
Ternate, malutpost.com -- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif menyebut keterangan para saksi di persidangan sudah terbantahkan melalui tanggapan atau keterangan kliennya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu PH terdakwa Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee usai sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek dan izin tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024).
Mustakim menegaskan, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sangat bertentangan dengan dakwaan. Sehingga telah dibantah oleh kliennya, terdakwa Muhaimin Syarif.
"Selama pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU kurang lebih 14 orang ini sudah terbantahkan, karena tidak sesuai dengan dakwaan terdakwa serta BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Mustakim.
Mustakim menyebut, misalnya keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili tentang proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Jadi jelas kalau dokumen pengusulan WIUP itu dibuat oleh Suryanto, seperti yang disampaikan oleh terdakwa. Karena file dokumen WIUP itu diberikan (oleh Suryanto) menggunakan flashdisk kepada terdakwa. Kami pikir jelas sekali ya soal fakta sidang," tegasnya.
Menurut Mustakim, keterangan para saksi telah terbantahkan, karena keterangan yang akurat adalah fakta sidang. Artinya, keterangan para saksi yang tertuang dalam BAP tidak mampu menggugurkan keterangan yang ada dalam fakta sidang.
Lanjut Mustakim, sekarang pihaknya tinggal menunggu keterangan dari para saksi lain pada sidang selanjutnya.
"Intinya keterangan para saksi di BAP sudah terbantahkan di sidang. Kalau soal klien kami akan lolos dari kasus ini, kami (PH) belum bisa menyimpulkan, yang jelas dengan harapan besar hakim majelis dapat melihat fakta persidangan yang terungkap," pungkasnya. (one)
Komentar