Site icon MalutPost.com

Sidang Tipikor: Ini Alasan AGK Kembalikan Imran Yakub ke Jabatan Kadikbud Maluku Utara

AGK dihadirkan secara virtual saat sidang di Pengadilan Tipikor, PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terpidana mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) secara virtual
dalam sidang dugaan suap jabatan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut Imran Yakub di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/10/2024).

AGK diminta menjelaskan alur pemberian uang dari Imran Yakub terhadapnya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Malut.

JPU KPK, Andri Lesmana bertanya kepada AGK tentang alasannya mengembalikan Imran Yakub ke jabatan sebagai Kadikbud.

“Ijin yang mulia, dia (Imran) dikembalikan ke jabatan Kadikbud karena berdasarkan putusan Pengadilan bahwa Imran secara sah tidak bersalah secara hukum pada kasus sebelumnya,” jawab AGK kepada JPU saat sidang berlangsung.

AGK juga mengaku, sebelum Imran dikembalikan ke jabatan Kadikbud, Imran lebih dulu bertemu dengannya di kantor Gubernur dengan membawa surat putusan Pengadilan yang menjelaskan dirinya tidak bersalah.

“Di situ tidak ada syarat yang saya (AGK) minta kepada Imran, karena sudah jelas Imran tidak bersalah atas kasus sebelumnya itu,” jelas AGK.

AGK kemudian meminta Imran untuk membantunya memperbaiki pendidikan di Maluku Utara. Imran pun mengaku siap jika Dia dikembaikan ke jabatan sebagai Kadikbud.

“Saya sampaikan juga, kalau ada utang di almarhum Imam Mahdi (Mantan Kadikbud) sebesar Rp500 juta, jadi tolong dibantu,” tutur AGK.

Selain itu, proses pengembalian Imran menjadi Kadikbud tidak ada proses seleksi terbuka, sehingga AGK memerintahkan kepala BKD Malut, Miftah Bay untuk segera membuat surat keputusan (SK) dan cepat melakukan proses pelantikan tanpa persyaratan apapun.

“Saat itu, setelah SK dibuatkan, saya perintahkan di 10 November 2023 agar dilakukan pelantikan, yang dilantik oleh Sekertaris Provinsi, Samsuddin A. Kadir, karena saya masih berada di Jakarta,” jelas AGK.

JPU kembali membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) AGK saat diminta penyidik KPK. Dalam BAP, AGK menjelaskan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Imran berupa uang Rp1 miliar sampai Rp2 miliar apabila Imran selesai dilantik sebagai Kadikbud.

“Benar yang mulia, BAP itu tidak ada tekanan yang saya berikan. Permintaan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar itu disanggupi oleh terdakwa dan diberikan secara bertahap,” aku AGK di hadapan JPU.

Pemberian uang tersebut, selalu melalui rekening ajudan AGK, yakni Ramdhan Ibrahim dan rekening atas nama Ikbal.

“Sebelum masuk ke rekening Ramadhan, biasanya saya menghubungi Imran melalui terpidana Ridwan Arsan yang saat itu menjabat Kabiro BPBJ Malut melalui via Vidio Cal (VC),” tandas AGK.

JPU pun juga kembali mengingatkan dalam BAP bahwa AGK pernah menerima uang dari terdakwa secara bertahap, yakni Rp120 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, dan Rp100 juta.

“Ijin pak, kalau soal nilai sebagian saya lupa dan untuk pemberian Imran sudah mencapai Rp1 miliar atau Rp2 miliar sudah lupa, karena pemberiannya bertahap,” tandas mantan mantan gubernur 2 periode ini.

Sebagai informasi, Imran Yakub didakwa memberikan uang secara bertahap kepada AGK dan orang dekat AGK dengan total Rp 1.145.000.000 atau 1,1 miliar kepada AGK selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara saat itu.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Imran Yakub diangkat menjadi Kadikbud oleh AGK. (one)

Exit mobile version