Sanana, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak melakukan penahanan terhadap Basir Makeang, tersangka tindak pidana Pemilu.
Juru kampanye (Jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Polres Kepulauan Sula, Jumat (25/10/2024) pagi tadi.
Meski begitu, tersangka tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal yang disangkakan itu Pasal 187 Junto 69 itu ancaman hukumannya 18 bulan.
“Nah, berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), maka yang bersangkutan tidak bisa tahan. Kenapa, karena berkaitan dengan ancaman maksimal 18 bulan. Ketika sampai di pengadilan pun kami yakin tidak di tahan juga karena hukum acaranya seperti itu,” kata Raimond, Jumat (25/10/2024).
Meski begitu, di saat persidangan tersangka wajib mengikuti.” Tidak bisa tidak, yang bersangkutan wajib datang. Meskipun nanti dia tidak hadir, tapi putusan dia di penjara maka kita eksekusi,” tegasnya.(ham)