Site icon MalutPost.com

Memperdalam Hasil Autopsi Kasus Dugaan Bunuh Diri, Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula Periksa Dokter Forensik

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat periksa dokter forensik.(Foto: Istimewa)

Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat periksa dokter forensik.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com — Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa dokter forensik terkait kasus ibu rumah tangga inisial WP (23) yang ditemukan meninggal gantung diri di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan pada, Senin 17 Juni 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan pemeriksaan terhadap dokter forensik ini dilakukan untuk memperdalam hasil autopsi yang sudah diberikan.

“Hasil autopsikan sudah ada, jadi memeriksa dokter forensik ini untuk memperdalam hasil autopsi kasusnya yang sudah naik di tahap penyidikan,” katanya, Senin (21/10/2024).

Dia menjelaskan, jika semua berkas perkara telah dinyatakan lengkap maka, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sula.” Kalau berkas sudah lengkap baru kita limpahkan ke Jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Rinaldi menyampaikan korban meninggal bukan karena bunuh diri tapi, dibunuh oleh SS alias Gale (22) suaminya sendiri.

Ia menceritakan, awalnya sekitar pukul 10.00 WIT tersangka meminta izin kepada korban untuk pergi minum minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Sekitar pukul 11.00 Wit, tersangka pulang ke rumah untuk makan. Setelah makan, tersangka kembali pergi minum minuman keras. Pada pukul 14.00 Wit, korban datang memanggil suaminya untuk pulang dan tersangka pun ikut pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, sempat terjadi adu mulut antara korban dan tersangka di dalam kamar. Disitu, tersangka langsung menampar pipi korban sebanyak lima kali menggunakan tangan sebelah kiri dan kanan.

Saat itu, korban hendak keluar dari kamar, namun tersangka langsung menarik korban untuk masuk kembali ke dalam kamar dan menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan hingga mengenai bagian belakang korban sehingga korban terjatuh diatas tempat tidur.

Saat korban hendak mau berdiri, tersangka langsung naik dan duduk di atas perut korban dan mengambil bantal yang berada di atas tempat tidur dan langsung menutup wajah korban menggunakan bantal kepala hingga korban tidak bereaksi.

Karena korban sudah tidak lagi bergerak, tersangka berdiri dari tubuh korban dan mengambil tali nilon warna biru langsung dikaitkan pada leher korban dan ditarik dari belakang dengan kencang.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.(ham)

Exit mobile version