Site icon MalutPost.com

Sat Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 264 Botol Miras di Kapal KM. Uki Raya 23

Barang bukti cap tikus saat di amankan di Polres Kepulauan Sula.(Foto: Humas Polres Sula)

Barang bukti cap tikus saat di amankan di Polres Kepulauan Sula.(Foto: Humas Polres Sula)

Sanana, malutpost.com — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat polairud) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil menggagalkan 264 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Kapal KM. Uki Raya 23, Sabtu (19/10/2024)

Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, mengatakan Penangkapan ratusan botol cap tikus ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya minuman keras yang ditumpuk di bagian dek kapal KM. Uki Raya 23 Tujuan Manado-Sanana.

Dia menyebut, Miras jenis cap tikus yang diamankan itu sebanyak 11 kardus berisi 264 botol Aqua 600 mililiter.

Dikatakan, kegiatan ini merupakan upaya serius dari pihak Polres Kepulauan Sula untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kepulauan Sula agar tetap kondusif dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan memberikan informasi terkait kejahatan maupun mengetahui adanya peredaran minuman keras,” pungkasnya.(ham)

Exit mobile version