Site icon MalutPost.com

Polda Malut Minta Klarifikasi 2 Orang Saksi soal Dugaan Kawin Tanpa Ijin Kadispora Taliabu 

Bambang Suharyono (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah meminta klarifikasi 2 orang saksi terkait kasus dugaan kawin tanpa ijin (KTI) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pulau Taliabu, berinansial MAB alias Amrul.

“Para saksi itu bukan diperiksa, tapi dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan aduan pelapor, Ruwaida,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Midi Siswoko, Sabtu (19/10/2024).

Bambang bilang, setiap laporan aduan para saksi tidak langsung diperiksa. Para saksi akan diminta klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu barulah dimulai proses penyelidikan dengan pemeriksaan.

“Kemungkinan masih klarifikasi untuk laporan aduan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Pulau Taliabu, berinansial MAB alias Amrul dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), pada Senin 30 September 2024.

Amrul dilaporkan oleh sang istri, Ruwaida Abd Rahim atas kasus dugaan kawin tanpa ijin (KTI). (one).

Exit mobile version