Site icon MalutPost.com

Polda Malut Periksa 9 Saksi Atas Insiden Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Bobong

Dir Krimum (kanan), Kabid Humas (tengah) dan Wadir Krimum (kiri) saat konferensi pers. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi untuk mengungkap penyebab insiden kebakaran speed boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Taliabu dan Ditreskrimum Polda Malut sudah melakukan pemeriksaan 9 orang saksi dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono dan Wadir Krimum AKBP Anjas Gautama Putra dalam konferensi pers, Minggu (13/10/2024).

Asri bilang, dalam penyelidikan ini, 4 anggota Ditreskrimum Polda juga sudah diterjunkan ke lokasi untuk membantu penyelidikan indentifikasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Taliabu.

Penyelidikan ini juga diback up 3 anggota Puslabfor dari Bareskrim Polri dan 3 anggota Bidlatfor Polda Sulawesi Utara.

“Anggota dari Bareskrim dan Polda Sulawesi Utara dalam perjalanan ke Ternate dan akan kami dampingi ke TKP di Bobong,” jelas Asri.

Sambung Asri, Polda Malut akan menangani penyelidikan ini dengan cepat, profesional dan semaksimal mungkin agar dapat mengungkap fakta penyebab insiden. Tentu harus didukung dengan berbagai alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun alat bukti pendukung lainnya.

“Kami berharap semua pihak dan masyarakat agar tidak berspekulasi atas insiden ini. Sembari menunggu hasil penyelidikan Polda Malut,” tandasnya.

Sebagai informasi, insiden kebakaran speed boat Bela 72 ini menewaskan 6 orang. Yakni, Benny Laos (Calon Gubernur Malut), Ester Tantri (DPRD Provinsi Malut), Mubin A Wahid (Ketua PPP Malut), Nasrul (ASN Kepulauan Sula), Hamdani Buamona Bot (Angota Polres Sula), dan Muhsidin Ode Muisi. (one)

Exit mobile version