Bobong, malutpost.com — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Sutomo Teapon dilaporakan ke Polres Pulau Taliabu, Senin (7/10/2024).
Sutomo dilaporkan oleh korban N melalui kuasa hukumnya, Edi Hasim La Madu atas dugaan pengrusakan rumah.
“Iya kami tadi telah melaporkan masalah ini ke Polres, dan selanjutnya kami serahkan ke penegak hukum untuk di proses secara hukum,”kata Edi.
Edi Hasim menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika saudara Sutumo Teapon mendatangi klien dirumahnya di Dusun Fangahu Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat pada minggu (6/10/2024) malam sekira pukul 20.41 WIT.
Saat tiba di rumah, entah apa yang mempengaruhi pikirannya sehingga melakukan tindak pengrusakan terhadap pintu rumah, jendela, kaca dan pintu kamar korban dengan menggunakan benda keras.
Baca Halaman Selanjutnya..
“Dari peristiwa itu, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir jutaan rupiah, beruntung setelah klien kami menyadari adanya pengrusakan ini langsung melarikan diri karena takut akan terjadi hal yang tidak di inginkan,” ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah sikap dan karakter buruk yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat apalagi yang bersangkutan adalah pimpinan OPD.
“Datang tidak diundang dengan tanpa hak lalu merusak rumah orang, ini tidak jauh beda dengan seorang “perampok” Saya selaku kuasa hukum korban berharap agar Polres Pulau Taliabu agar segera menindaklanjuti laporan kami,” harapnya.
Dia menegaskan, kasus tersebut dapat dijerat dengan pasal 406 ayat 1 KUHP, junto pasal 167 ayat 1 KUHP debat ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dan paling sedikit 9 bulan. “Kami harap polres profesional dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sutomo Teapon dikonfirmasi menanggapi datar saja. “Biar saja nanti diselesaikan,” singkatnya. (Nox)