Site icon MalutPost.com

Jadi Saksi Sidang, Samsuddin Ungkap Pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut atas Perintah AGK

PJ Gubernur Malut dan 4 saksi lainnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com — PJ Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A Kadir dan 4 pejabat lainnya dihadirkan sebagai saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rabu (2/10/2024).

Sidang tersebut mengungkap seputar pengangkatan dan pelantikan terdakwa Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut pada 10 November 2023 lalu.

Samsuddin A Kadir di hadapan JPU mengaku pelantikan terhadap Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut merupakan perintah Abdul Gani Kasuba (AGK) yang merupakan Gubernur Malut saat itu.

“Pelantikan yang saya (Samsuddin) ke terdakwa, karena perintah langsung oleh AGK,” kata Samsuddin menjawab pertanyaan JPU KPK.

Samsuddin menjelaskan, dirinya pertama kali diberitahukan oleh Kepala BKD Malut, Miftah Bay bahwa atas perintah AGK harus dibuatkan surat keputusan (SK) untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikbud menggantikan almarhum Imam Mahdi yang telah meninggal dunia.

“Jadi saat itu, tidak ada berkas-berkas lain yang harus dimasukkan atau mengikuti proses mengisi jabatan Kadikbud. Sesuai perintah AGK SK harus diterbitkan 8 November 2023 dan 10 November 2023 dilakukan pelantikan. Karena saat itu, AGK di Jakarta, saya diperintahkan melantik Imran Yakub sebagai Kadikbud,” jelasnya.

Baca halaman selanjutnya..

Sementara Kepala BKD Malut, Miftah Bay mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah AGK untuk melakukan percepatan penerbitan SK dan pelantikan.

“Saya sudah pernah sarankan ke AGK, kalau perintah KASN bahwa Imran Yakub tidak bisa diangkat menjadi Kadikbud, tapi dikembalikan ke staf biasa. Cuman karena pak AGK ngotot, sehingga kita buatkan SK dan dilakukan pelantikan itu,” tegasnya.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh 3 orang saksi lainnya, yakni Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, mantan Kabiro Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar dan PNS KASN, Okdiani.

Dari keterangan tersebut, Hakim Ketua Rudi Wibowo langsung memberi kesempatan ke terdakwa Imran Yakub dan penasehat hukum (PH).

“Ijin yang mulia, dari keterangan 5 saksi tidak ada yang kami keberatan. Semua benar,” tandas Imran Yakub.

Dianggap benar, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK. KPK mengungkap Imran Yakub memberi uang Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.

AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total transaksi Rp 1,2 miliar.

Penerimaan uang itu atas perintah AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. Imran Yakub memberi uang itu dua kali. Belakangan diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp 1.027.500.000.

Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, dimana kesepakatan itu terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut. (one).

Exit mobile version