Kasus Suap AGK, KPK Diminta Tetapkan Tersangka Bos Tambang dan Caleg Terpilih
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"KPK tebang pilih dalam perkara ini, karena pemberi suap yang ditetapkan tersangka hanya orang-orang tertentu. Begitu juga peran turut serta penerima. Padahal fakta sidang, sangat terang dan jelas ada sejumlah nama yang lebih para memberi suap dan menerima yang sampai saat ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum," kata praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, Jumat (23/8/2024).
Tabrani bilang, nama-nama yang sering disebut dalam sidang untuk memberikan suap seperti, Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang dikenal dengan haji Robert selaku bos tambang emas NHM, memberikan uang kepada AGK senilai Rp2,5 miliar, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abd Kadir juga memberikan uang secara bertahap kepada AGK, Eliya Gabrina Bachmid yang ikut menerima uang senilai Rp 8.035.250.000 miliar dan sejumlah nama lainnya.
"Misalnya Imran Jakub yang memberikan uang ke AGK ditetapkan tersangka. Itu artinya para penyuap dan penerima lainnya juga harus ikut diseret. Supaya KPK terlihat lebih profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut," tegas Rama-panggilan Thabrani.
Dirinya mendukung semua proses hukum dalam kasus suap AGK. Namun, dia tetap mendorong komisi antirasuah itu menyerer para pemberi suap dan penampung duit miliaran ke AGK.
"Kalau menjawab fakta sidang, maka orang-orang disebutkan itu penting kiranya menyeret KPK tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (one)
Komentar