Ternate, malutpost.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara mempertanyakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum mereka terima.
Padahal, mereka menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sejak April 2024 lalu. PPPK angkatan 2024 berjumlah 311 orang di semua formasi.
“Kami 311 orang belum dapat TPP sejak April sampai saat ini, dan tidak ada kejelasan sama sekali kapan akan dibayar,” kata salah satu PPPK kepada malutpost.com, Kamis (22/8/2024).
Meski belum menerima TPP, namun Dia dan teman-temannya selalu diminta untuk menginput sasaran kinerja pegawai (SKP) di setiap bulan berjalan. Menurutnya, SKP merupakan syarat pembayaran TPP.
“SKP itu terkait presentasi kehadiran dan nilai kinerja, karena nilai TPP setiap pegawai tergantung pada presentasi kehadiran dan kegiatan kinerja setiap harinya yang diinput pada setiap bulan berjalan,” jelas PPPK yang menolak namanya ditulis.
Tentang hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah H M Saleh menjelaskan, TPP untuk PPPK tahun 2024 belum dibayar karena memang belum dianggarkan dalam APBD tahun 2024.
“Karena mereka kan diangkat di tahun 2024, sementara APBD 2024 disahkan di (akhir) tahun 2023. Beda dengan PPPK pengangkatan tahun 2023 yang sudah dianggarkan (di APBD 2024) dan sudah ada persetujuan dari Kemendagri,” jelasnya.
Baca halaman selanjutnya…
Abdullah bilang, TPP untuk PPPK angkatan tahun 2024 itu harus melalui mekanisme, yakni anggarannya harus masuk dalam APBD. Pengalokasian anggaran itupun harus dipertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi harus masuk dalam APBD dulu, karena tidak mungkin dibayar tanpa ada item anggaranya dalam APBD,” terangnya.
Tentang kapan PPPK tahun angkatan 2024 itu mendapat TPP, Abdullah bilang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan menghitung kembali kemampuan keuangan daerah di APBD Perubahan tahun 2024 yang sementara dibahas.
Jika memungkinkan, maka TPP bagi 311 orang itu akan dialokasikan masuk dalam APBD Perubahan 2024 agar bisa dibayar untuk beberapa bulan. Namun jika tidak, maka baru akan dibayar pada tahun 2025.
“Nanti TAPD akan kaji dan hitung di APBD perubahan 2024, kelau memang memungkinkan kita akan bayar untuk beberapa bulan. Tapi kalau di APBD 2025 sudah pasti dianggarkan karena mereka kan sudah terhitung sebagai PPPK tahun ini,” terang Abdullah.
Di samping itu, Abdullah menyebut, TPP berbeda dengan gaji. TPP dibayar berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan harus dibahas dan disepakati dalam rapat TAPD dengan badan anggaran DPRD.
“TPP dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kalau gaji harus tetap dibayarkan, karena itu wajib,” terangnya.
Kemudian soal menginput sasaran kinerja pegawai (SKP) yang dilakukan oleh PPPK, menurut Abdullah itu berkaitan dengan kepegawaian.
“Bisa konfirmasi langsung ke BKPSDMD, tapi setiap pegawai kan harus menginput kinerjanya,” tandas Abdullah. (fan)
Penulis : Alfandi Bambang
Editor: Ikram Salim