Bobong, malutpost.com — Berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tiri di Kecamatan Taliabu Barat Pulau Taliabu, Kabupaten Taliabu diserahkan kembali oleh penyidik ke Jaksa Kejari Taliabu.
Polisi menjerat ayah bejat tersebut dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Sariawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/8/2024) mengatakan, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa dan tinggal menunggu P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kita sudah serahkan berkas tersangka kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri ke jaksa setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dinyatakan belum lengkap P19,” ujarnya.
Dia berujar, jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa untuk disidangkan.
Baca halaman selanjutnya…
“Kalau sudah lengkap maka, kita akan penyerahan tahap dua jaksa bersama tersangka dan barang Bukti,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada, Rabu (10/7/2024). Pelaku saat itu tidur siang bersama istrinya berinisial F yang merupakan ibu korban. Ia kemudian bangun dan masuk ke kamar tempat korban tidur dengan dengan alasan meminjam HP.
Namun, pelaku tiba-tiba meraba-raba area sensitif korban, ia kemudian membuka celana korban dan meraba-raba kewanitaan korban. Aksi bejat pelaku ini tertangkap basah oleh istrinya.
“Ibu korban pun bergegas mengambil anaknya untuk diamankan. Setelah itu pelaku mengaku bahwa telah melecehkan anak tirinya itu kepada ibu korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian mengancam istrinya agar tidak melapor atau menceritakan peristiwa tersebut. Korban bersama ibunya juga dikawal pelaku kemana saja. Sementara sang istri yang baru datang di Taliabu sulit mencari kantor polisi.
Karena terus dibuntuti, sang ibu kemudian membuat surat kaleng yang ia berikan kepada seorang petugas puskesmas saat ia bersama anaknya berobat.
“Surat itu kemudian dititipkan ke salah seorang petugas di Puskesmas Bobong disaat keduanya ditemani suaminya untuk berobat. Jadi petugas puskesmas setelah membaca surat tersebut langsung mendatangi kantor Polres Pulau Taliabu untuk melaporkan kejadian tersebut,” pungkas Kasat. (nox)