Site icon MalutPost.com

Pemprov Maluku Utara Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2024, Cek Formasi dan Syarat Pendaftaran

Ilustrasi seleksi CPNS.

Ternate, malutpost.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara resmi membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Ini disampaikan melalui pengumuman dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 800.1.2.2/ 3819 /VIII/SETDA/2024. Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka kesempatan penerimaan CPNS tahun 2024 untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi tertentu.

“Jumlah formasi yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan adalah sejumlah 590 kuota dengan rincian tenaga teknis 239 kuota dan tenaga kesehatan 351 kuota,” bunyi surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Abubakar Hi Abdullah, Senin (19/8/2024).

Diketahui jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus (daftar rincian formasi kebutuhan terlampir pada lampiran I (satu) dan II (dua) pengumuman ini) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pada syarat pendaftaran umum yaitu:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali pelamar dalam jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter pendidikan klinis batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Berijazah lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Surat keterangan lulus atau ijazah sementara tidak berlaku.

Baca halaman selanjutnya…

4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR) harus melampirkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan masa berlaku yang tertulis pada STR.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

11. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK.

12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

13. Dalam hal pelamar sebagaimana maksud nomor 12 diatas diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan atau jenis pengadaan dan atau 1 jenis jabatan, atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

15. Penetapan kebutuhan khusus dialokasikan pada penyandang disabilitas yang dialokasikan 2 persen.

16. Pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas sebagaimana maksud poin 15 dapat dilamar persyaratan sebagai berikut, melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

17. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://panselnas.menpan.go.id dan dilanjutkan ke website http://sscn.bkn.go.id.

Sedangkan untuk calon pendaftaran khusus yaitu:

1. Pendaftaran secara online dimulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024 pada pukul 12.00 WIT.

2. Bersedia tidak mengajukan mutasi keluar Provinsi Maluku Utara sebelum masa kerja aktif 15 tahun dan Mutasi antar OPD atau unit kerja sebelum masa kerja aktif 10 tahun dilingkungan Pemprov Malut terhitung mulai diangkat sebagai CPNS.

3. Membuat permohonan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS yang diketik diatas kertas HVS putih 1 lembar dan ditujukan kepada Pj. Gubernur Maluku Utara Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara dengan melampirkan dokumen lamaran diantaranya, surat pernyataan 5 poin yang dibubuhi tanda tangan diatas e-materai, scan asli ijazah dan transkip nilai akhir (kumulatif), pass foto berukuran 3 x 4 berlatar belakang warna merah, scan asli kartu tanda penduduk (KTP) dan scan asli surat pernyataan domisili bagi pelamar yang ber-KTP diluar Maluku Utara.

4. Jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi CPNS dilingkungan Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024 akan diinformasikan melalui website http://bkd.malutprov.go.id.

5. Semua dokumen yang diunggah tidak diperkenankan menggunakan scanner henpon.

6. Sistem pelaksanaan ujian atau tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan akan dilaksanakan di UPT BKN Ternate.

7. Sejak proses pendaftaran hingga pengumuman hasil tes, pelamar tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan kelulusan sebagai CPNS dengan meminta imbalan tertentu maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

8. Calon pelamar dan atau peserta agar terus mengikuti informasi terkait proses seleksi CPNS lewat website atau portal resmi Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pengumuman pendaftaran CPNS tahun 2024 tersebut ditandatangani langsung Gubernur Maluku Utara, Penjabat Sekretaris Daerah, Abubakar Hi. Abdullah tertanggal 15 Agustus 2024. (nar)

Exit mobile version