Ternate, malutpost.com — Sidang kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar saat Covid-19 di Pemda Kepulauan Sula berlangsung alot, Kamis (15/8/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan diduga memberi keterangan palsu yang membuat hakim naik pitam dan meminta jaksa memastikan keaslian percakapan via whatsapp antara saksi bernama Adi Maramis dengan terdakwa Muhammad Bimbi.
Adi merupakan staf di PT. HAB Lautan Bangsa yang dihadirkan bersama bosnya, Andi Muhammad Bimbi Khairul Akbar alias Puang selaku pemodal di PT. HAB Lautan Bangsa.
Adi Maramis saat ditanya Hakim Ketua, Khadijah Amalzain didampingi 2 anggota hakim lainya, terkait keterlibatan kasus BTT Kepulauan Sula, ia mengaku tak tahu.
“Yang mulia saya tidak tahu kenapa saya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Sebab, saya sendiri tidak pernah bertemu dan berhubungan terkait pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Bimbi,” jawab Adi di PN Ternate.
Baca halaman selanjutnya…
Mendengar jawaban saksi, majelis hakim melanjutkan pertanyaannya seputaran keterangan tersangka Muhammad Yusril sewaktu diperiksa oleh penyidik Kejari Sula yang mengaku, jika Adi Maramis juga ikut mengatur kewajaran harga barang medis yang dikirim ke Sula sewaktu masa pandemi.
Adi Maramis mengaku, tidak pernah berurusan dengan Yusril, dan terlibat mengatur pengadaan bantuan alat Covid-19.
“Saya kenal dengan Yusril itu pun secara kebutulan di warung kopi yang bertempat di Luwuk. Setelah itu, tidak ada komunikasi sama sekali,” kata Adi.
Dia juga bilang, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Muhammad Bimbi, baik secara langsung maupun melalui telepon.
Sontak, keterangan itu langsung dibantah Muhammad Bimbi serta menunjukkan bukti chatting whatsapp keduanya.
“Itu bukan nomor kontak saya, dan saya tidak pernah berkomunikasi sama sekali dengan terdakwa Muhammad Bimbi,” tegas Adi Maramis membantah Muhammad Bimbi.
Hakim langsung memerintahkan kepada JPU untuk berkomunikasi pihak IT untuk membuktikan isi pesan percakapan tersebut.
“Jika benar saksi yang melakukan chatting. Maka jaksa meminta penyidik segera tetapkan dia (Adi Maramis) sebagai tersangka,” tegas hakim ketua.
Sementara saksi Muhammad Khairul Akbar mengaku, mengenal terdakwa Muhammad Bimbi dan tersangka Yusril.
“Yang mulia, kalau Yusri merupakan ipar,” kata Khairul.
Sementara Muhammad Bimbi mengaku keberatan dengan keterangan Adi Maramis. Pasalnya, sejak awal pengadaan alat kesehatan di Kepulaan Sula, dia selalu berurusan dengan Adi.
“Sehingga saya keberatan dengan kesaksiannya yang mengatakan tidak pernah berurusan dengan saya,”kata Bimbi.
Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Rabu 21 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)