Site icon MalutPost.com

Ketua Pengadilan Negeri Ternate Resmi Berganti, Ini Sosok Ketua yang Baru

Sertijab dan sumpah jabatan Ketua PN Ternate. (For malutpost.com)

Ternate, malutpost.com — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara resmi berganti dari Rommel Franciskus ke Budi Setiawan.

Acara serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin di kantor Pengadilan Tinggi, Jumat (2/8/2024).

Rommel dipindahkan ke jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sragen. Sementara Budi sebelumnya merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A.

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri diharuskan seperti dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

“Sehingga Ketua Pengadilan Negeri adalah selaku hakim, maka harus melihat tugas pokok, yaitu menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diselenggarakan,” ungkap Ahmad.

Selain tugas pokok, lanjut Ahmad, sebagai Ketua Pengadilan juga harus memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satuan kerjanya dan pembinaan bidang administrasi perkara dan administrasi perkara, admistrasi umum serta keuangan.

Baca halaman selanjutnya…

Selain itu sambung Ahmad, untuk semua Pengadilan dibawah Mahkamah Agung harus mendukung pencapaian visi badan Peradilan, yakni terwujudnya Peradilan Indonesia yang Agung.

“Jadi mencapai visi tersebut, maka wajibnya menjalankan 4 misi tahun 2010 sampai 2035, yakni menjaga kemandirian badan Peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan Peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan Peradilan,” tegasnya.

Terakhir Ahmad, berharap sebagai pemimpin Pengadilan Negeri terus mengedepankan tanggungjawab agar selalu mengingatkan setiap kepada anggota untuk menjaga integritas dan perilaku sesuai kode etik serta pedoman perilaku yang berlaku di setiap profesi, yaitu hakim, panitra, juru sita serta kewajiban dan larangan yang berlaku pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

“Kita selalu doakan ketua yang baru mampu lama, agar selalu sukses di tempat baru masing-masing,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version