Ternate, malutpost.com — Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI membacakan catatan pemberian uang dari sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Diketahui, uang dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov untuk terdakwa AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, bervariasi.
Demikian disampaikan Greafik, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Izin yang mulia hakim, dari JPU terakhir membacakan sedikit catatan terkait pemberian uang dari para saksi kepada AGK,”aku Greafik kepada Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang memimpin jalannya sidang didampingi 4 hakim anggota.
Nama-nama yang dibacakan diantaranya Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Diketahui, Ahmad Purbaya dinyatakan memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1,2 miliar.
Baca Halaman Selanjutnya…
Selanjutnya Kadis Perindag Maluku Utara, Yuditiya Wahab sebesar Rp161 juta. Berikut, mantan Ketua Pokja II pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Malut, Hasan Tarate senilai Rp17 juta.
Kemudian, Staf PUPR Maluku Utara bernama Muhammad Saleh mentransfer ke AGK senilai Rp142 juta diikuti Kadis Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila Rp128 juta.
Kadis ESDM Malut, Surianto Andili memberikan uang kepada AGK sewaktu menjabat sebagai Gubernur Malut sebesar Rp206 juta.
Greafik selaku JPU juga mengungkap nama mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua alias Udin Motul yang memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1 miliar Rp287 juta.
ASN Pemprov Malut bernama Noldi Kasim mentransfer Rp100 juta ditambah Kepala Bappeda Maluku Utara, M. Sarmin S. Adam senilai Rp78 juta.
Adapun Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya memberikan uang senilai Rp65 juta dan terakhir, Kadis Kesehatan Maluku Utara, dr. Idhar Sidi Umar memberikan senilai Rp61 juta.
Usai membaca catatan tersebut, Greafik lalu kembalikan ke Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon untuk mengakhiri sidang.(one/aji)