Site icon MalutPost.com

Soroti Kasus Kematian Rio di Morotai, Kapolres Diminta Evaluasi Kasat Reskrim dan Tim Penyidik

Arfius Nurdin (Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Kasus dugaan penganiayaan di Pulau Morotai yang mengakibatkan korban Wario Supri Tamin alias Rio meninggal dunia, kembali disorot.

Pasalnya, korban Rio meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di komplek Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai pada 17 Mei 2024 lalu.

Kasus ini sudah ditangani tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Morotai. Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut belum membuahkan hasil.

Padahal dugaan penganiayaan terhadap almarhum Rio, diduga melibatkan 2 oknum anggota Polres Morotai, yakni Bripda RH dan Bripda LO.

“Sejak peristiwa 17 Mei 2024 hingga akhir Juli, kasus yang ditangani penyidik Satuan Reskrim Polres Morotai harusnya sudah ada perkembangan dengan penetapan tersangka, agar anak dan istri almarhum serta keluarga atas puas dengan kerja-kerja tim penyidik,”ungkap salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Arfius Nurdin, Selasa (30/7/2024).

Baca Halaman Selanjutnya…

Ia menegaskan, jika kasus ini belum memberikan kepastian hukum, maka Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah yang baru saja menjabat, harus menjadikan ini sebagai perhatian khusus untuk diungkap hingga tuntas.

“Makanya kami minta agar Kasat Reskrim dan tim penyidik yang menangani kasus ini dievaluasi. Ini kan dugaannya ada keterlibatan 2 oknum polisi. Jadi Kapolres yang baru, harus jadikan ini sebagai atensi supaya penanganan perkara tidak terkesan pilih-pilih,”pinta Arfius.

Ia menjelaskan, kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Sebab berdasarkan bukti-bukti, ada bekas sabetan benda tajam yang mengakibatkan luka pada tubuh almarhum Rio.

Seperti luka robek yang teratur pada telapak tangan kanan berkisar 1,5 cm. Di lengan bawah tangan kanan terdapat luka sobek 10 jahitan dan memar pada bagian punggung atas dengan ukuran sekitar 2,5 cm.

Baca Halaman Selanjutnya…

“Selain bukti luka yang dialami korban, penyidik Ditreskrimum Polda Malut juga sudah harus melakukan supervisi kasus tersebut. Yang pasti, ada bukti yang dialami korban. Begitu juga konstruksi atau reka ulang kejadian yang dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Morotai sudah didukung dengan beberapa barang bukti seperti mobil dan keterangan sejumlah saksi lain,”jelasnya.

Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. “Agar tidak ada prasangka buruk dari publik, Kapolres harus tegas dan segera mengungkap para pelaku sehingga ini menjadi satu upaya baik bagi publik, terutama keluarga korban,”pungkasnya.

Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang. Dua oknum polisi yang diduga terlibat yakni Bripda RH dan Bripda LO.

Dua polisi berpangkat bintara dua ini diduga mabuk berat saat mengeroyok korban hingga meninggal.

Tindakan keduanya tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, namun melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigjen Pol. Samudi yang melarang polisi terlibat kejahatan, baik narkoba maupun miras.

Kini, kedua oknum yang bertugas di Polres Pulau Morotai sudah menjalani proses di Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)

Exit mobile version