Site icon MalutPost.com

Rektor ISDIK Resmi Dilaporkan ke Disnaker Kota Ternate

Dua 2 Dosen ISDIK didampingi tim PH YLBH saat memberikan keterangan. (Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Rektor Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Sidik D. Siokona resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

Rektor Sidik D. Siokona dilaporkan oleh Thalib Abas dan Yusri A Boko selaku dosen ISDIK melalui tim Penasihat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni, pada Selasa (30/7/2024).

“Kami tim PH diberikan kuasa oleh dosen untuk mengambil langkah hukum terkait hak-hak pesangon dan gaji para dosen di ISDIK yang sudah disuarakan namun sampai saat ini belum dibayar pihak kampus ISDIK Kie Raha Ternate,”ungkap M. Bahtiar Husni selaku Ketua Tim PH sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

Bahtiar mengatakan, timnya harus melaporkan ke Disnaker karena pihak kampus atau rektor tidak punya itikad baik untuk membayar hak-hak para dosen selama 37 bulan.

“Terkait laporan ini, kami harap dilakukan perundingan dengan menghadirkan rektor ISDIK agar hak-hak para dosen segera dibayar,”ungkapnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Bahtiar mengatakan, setelah dilaporkan, pihak Disnaker Kota Ternate akan layangkan panggilan ke pihak terkait.

Jika dipanggil namun tidak ada itikad baik, maka rektor akan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. “Jadi masih ada peluang untuk dilakukan mediasi di Disnaker nanti,”tegasnya.

Bahtiar bilang, total hak yang harus dibayar pihak ISDIK kepada Yusri A. Boko selaku dosen ISDIK sebesar Rp96 juta lebih. Total itu harus dibayar karena hampir 37 bulan, hak-hak Yusri A. Boko tidak dibayar.

Belum lagi dosen yang lain sesuai tingkatan golongan. “Gaji para dosen yang tidak dibayar dan dituntut ini bukan kali pertama namun sudah berulang kali,” pungkasnya.(one/aji)

Exit mobile version