Site icon MalutPost.com

Direksi PT HAB Lautan Bangsa di Sula Terancam Dipanggil Paksa untuk Bersaksi di Persidangan

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Tiga saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara senilai Rp5 miliar, mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (29/7/2024).

Tiga saksi tersebut adalah Direksi PT HAB Lautan Bangsa.

Mereka diantaranya bernama Muhammad Yusril selaku Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa, Andi Muhammad Khairul Akbar atau Puang dan Adi Maramis selaku staf di perusahaaan tersebut.

Dua saksi yang dipanggil jaksa di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni Puang dan Adi Maramis itu lantaran nama mereka sering disebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate.

Atas dasar itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan para saksi yang namanya kerap disebut dalam persidangan.

“Jadi tiga saksi ini akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Dua saksi itu diluar berkas dan satu sudah dicantumkan dalam berkas,”ungkap Aziz, salah satu JPU saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Baca Halaman Selanjutnya…

Aziz mengaku, untuk saksi bernama Muhammad Yusril sudah dipanggil resmi. Apabila yang bersangkutan juga tidak hadir maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa.

“Jadi kita sudah kirim surat panggilan resmi melalui pos. Buktinya juga sudah diminta oleh majelis hakim dan sampai saat ini, tidak ada konfirmasi sama sekali dari saksi Yusril. Apabila pekan depan yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa,”tegasnya.

Sementara Abdulah Ismail, selaku penasihat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, sidang yang digelar Senin (29/7/2024), Kejari Sula tidak bisa menghadirkan tiga saksi kunci kasus BTT yakni Yusril, Puang dan Adi Maramis.

“Jadi Adi Maramis dan Puang ini sering disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam sidang. Tapi kenapa JPU tidak memasukan mereka dalam BAP, itu yang dipertanyakan majelis hakim,”katanya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Padahal menurut Abdullah, keterangan dari dua saksi ini sangat penting. “Karena mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu. Dimana, Puang sebagai pemodal dan Adi Maramis yang menyiapkan administrasi PT HAB Lautan Bangsa,”ungkapnya.

Makanya sebagai penasihat hukum, Abdullah meminta pihak Kejari Kepulauan Sula tegas untuk menghadirkan para saksi kunci itu.

“Kami berharap Kejari Kepulauan Sula agar lebih serius memanggil yang bersangkutan karena alamat M. Yusril di Makassar kan sudah jelas. Makanya Kejari harus tegas. Jangan hanya menetapkan DPO tapi tidak bisa hadirkan dalam persidangan,”pungkasnya.

Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.(one/aji)

Exit mobile version