Ternate, malutpost.com — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) diminta supaya terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, almarhum Hi. Zulfadli.
Permintaan ini karena laporan keluarga almarhum sejak 19 September 2022 hingga tahun 2024 belum ada kepastian hukum.
“Kasus sejak 2022 hingga saat ini keluarga korban belum menerima kepastian hukum bahkan keterbukaan dalam penyelidikan pun ditutupi. Ini dibuktikan sejak laporan masuk sampai sekarang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanya diberikan sekali,”ungkap Hj. Fauziah Ar Marikar selaku ibu kandung almarhum, Hi. Zulfiandi melalui tim penasehat hukum Law Firm Hotman Paris dan Partners, Hamid Rahakbau, Sabtu (27/7/2024).
Hamid menjelaskan, keluarga almarhum hingga membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Malut itu lantaran merasa janggal dengan kematian almarhum Hi. Zulfadli pada 10 Juli 2022.
Karena sebelum dinyatakan meninggal, almarhum pernah bercerita kepada sang ibu dan keluarga di kediaman yang beralamat di Kelurahan Salero, Ternate Utara kalau dirinya dalam kondisi sehat.
Baca Halaman Selanjutnya…
Sekitar pukul 23.00 WIT, almarhum ini pamit dan pergi ke rumah istrinya yang beralamat di lingkungan Gamyou, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.
“Dia (almarhum) pergi itu dalam kondisi sehat. Belum sampai satu jam pergi, istri almarhum bernama dr. Zohra Ameli yang saat ini bertugas di karantina Bandara Sultan Babullah
menelpon ke ibu korban mengatakan kalau Zulfadli jatuh didepan rumah dan langsung meninggal dunia,”jelasnya.
Ibu almarhum yang mendegar kabar tersebut langsung panik. Keluarga almarhum langsung menuju ke rumah dr. Zohra Ameli.
Begitu tiba di rumah, tubuh almarhum sudah tergeletak di kursi sofa panjang ditutupi kain panjang.
Disitu, ibu almarhum kemudian bertanya kepada dr. Zohra Ameli penyebab korban meninggal dunia. “Saat ditanya ke istri almarhum, dia (dr. Zohra Amelia) bilang karena jantungan dan langsung meninggal,”jelasnya.
Sementara dari tubuh almarhum, keluarga korban melihat ada memar di bagian belakang leher serta telinga.
Namun saat diminta untuk visum di rumah sakit, istri almarhum malah menghubungi ambulance dan langsung almarhum ke rumah orang tuanya di Kelurahan Salero.
Baca Halaman Selanjutnya…
“Jadi saat itu, istri almarhum ini tidak mau melakukan visum dan lain-lain untuk mengetahui pasti kematian korban, melainkan langusng dibawa pulang ke keluarga almarhum agar segera dimakamkan,”akunya.
Singkat cerita, Hamid bilang keluarga korban merasa janggal dengan perilaku dr. Zohra karena terkesan menutupi atau tidak terbuka.
Makanya keluarga almarhum langsung membuat laporan resmi atas dugaan penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Malut.
Ini dibuktikan dengan nomor laporan: LP/B/88/IX/2022/Malut/SPKT tertanggal 19 September 2022.
“Sejak meninggalnya korban, dr. Zohra selalu menghindar saat ditanya penyebab kematian almarhum. Itu ditunjukkan lewat gerak-gerik dan tingkah lakunya. Makanya keluarga korban yang tidak puas langsung membuat laporan resmi. Jadi laporan itu dibuat setelah 6 bulan almarhum dikuburkan,”tuturnya.
Setelah dilaporkan, Hamid mengaku, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga terjadi kesepakatan autopsi. Makanya, dokter forensik dari Jakarta bernama dr. Wahid dihadirkan dalam proses autopsi.
Baca Halaman Selanjutnya…
Ketika dilakukan autopsi, 9 organ tubuh almarhum diambil sebagai sample, yakni bagian jantung dan leher.
Dari 9 organ tubuh, 2 sample organ tubuh lalu dikirim ke Makassar, untuk diuji di laboratorium untuk memastikan penyebab kematian almarhum karena jantung atau tidak.
Ternyata dari hasil pemeriksaan, almarhum meninggal bukan karena jantung. Setelah itu, 6 organ tubuh korban dikirim ke Jakarta. Namun hasil dari pemeriksaan 6 sample organ itu tidak dijelaskan secara mendetail ke keluarga korban.
Semua hanya disampaikan secara lisan ke keluarga korban bahwa alat yang digunakan tidak dapat merekam atau membaca sample organ tubuh almarhum dengan alasan sudah membusuk.
“Dari hasil pemeriksaan 2 organ tubuh menyatakan almarhum meninggal dunia bukan karena jantung. Sementara 6 organ tubuh yang dibawa ke Jakarta tidak mendapatkan hasil apa-apa bahkan tidak dibawa pulang kembali. Makanya kasus tersebut belum ada kejelasan dari penyidik,”jelas Hamid.
Sebagai kuasa hukum, Hamid menambahkan, pada 15 Juli 2024, pihaknya bersama keluarga almarhum mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut.
Tetapi jawaban dari penyidik, masih dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara kembali.
“Untuk itu, kami meminta Mabes Polri membentuk tim, guna mempercepat gelar perkara di Polda Malut serta menarik kasus ini ke Mabes dan ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya ke pihak keluarga, terutama ibu korban. Selain itu, kami dari tim penasihat hukum percaya kepada bapak Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko yang merupakan orang baik dan mencintai keadilan sehingga akan memberikan kepastian hukum,”pungkasnya.(one/aji)